Warung Tuak di Wilayah Kecamatan Lubuk Pinang Ditutup

Operasional Warung Penjualan Miras dan Tuak di Wilayah Kecamatan Lubuk Pinang Resmi Dihentikan --screnshoot dari web

KORANRM.ID - Operasional jual beli semua warung minuman keras (miras) dan tuak di wilayah Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko, resmi ditutup. Penutupan warung miras dan tuak ini merupakan hasil kesepakatan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), para Kades, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, pemilik usaha warung miras dan tuak serta lainnya. Rapat penutupan telah digelar tempo hari, Jumat 2 Mei 2025. Sehingga warung penjual miras dan tuak yang ada dikecamatan ini tidak boleh lagi beroperasi. Khusus untuk minuman tuak, hanya boleh dikonsumsi pribadi atau sesama warga Batak, karena merupakan tradisi mereka. 

Sebagaimana disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Camat Lubuk Pinang, Feri Irawan, SH, MM, kepada wartawan media ini.

BACA JUGA:Bahaya Judi, Miras dan Narkoba

BACA JUGA:Menjelang Nataru Polsek Ipuh Amankan Puluhan Botol Miras

Feri menyampaikan, operasional warung miras dan tuak di wilayah kecamatannya dianggap masyarakat telah memberikan dampak sangat buruk. Sebab miras dan tuak kerap disalahgunakan oleh warga lokal untuk mabuk. Akibat mabuk tersebut, peristiwa kurang baik sering terjadi. Mulai dari perkelahian, kecelakaan serta pemicu kenalakan remaja lainnya. Sehingga penomena buruk tersebut telah membuat masyarakat geram dan resah.

“Perilaku buruk akibat miras dan tuak wilayah kecamatan kita sudah sangat meresahkan. Sehingga dampaknya bakal merusak generasi kedepan,”katanya.

BACA JUGA:BPD Retak Ilir Diberi Pelatihan Khusus

Guna meminimalisir dampak buruk yang terus terjadi, atas usulan masyarakat, telah digelar rapat koordinasi penertiban jual beli warung miras dan tuak yang beroperasional di Kecamatan Lubuk Pinang. Hasil rapat ini menghasilkan beberapa kesepakatan dan telah ditandatangani bermaterai. Diataranya, guna memberikan rasa aman dan ketertiban masyarakat semua pemilik warung penjual miras dan tuak serta lainnya yang dapat memabukkan harus menutup usahanya tersebut. Tidak ada masyarakat menjual, memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan serta menyimpan dan menyediakan miras, tuak, minuman yang dapat memabukkan lainnya di wilayah Kecamatan Lubuk Pinang. 

BACA JUGA:Napi Pesta Miras dan Narkoba di Sel, Lapas Tanjung Raja Diguncang Skandal

“Meminimalisir dampak yang semakin buruk, kami telah menggelar rapat koordinasi untuk menertibkan operasional warung penjual miras dan tuak. Sehingga kedepan tak boleh lagi ada yang menjual minimuan tersebut,”katanya.

Kemudian, khusus penggunaan minuman tuak hanya boleh dikonsumsi oleh sesama warga Batak. Apabila dikemudian hari ditemukan kegiatan yang melanggar kesepakatan tersebut, akan dilakukan tindakan tegas dan penutupan serta pemberian sanksi. Baik berupa sanksi adat maupun pemerintahan. 

BACA JUGA:SMPN 45 Gelar Upacara Hardiknas Siap Wujudkan Pendidikan Bermutu

“Khusus tuak hanya boleh dikonsumsi oleh sesama warga batak. Jika ada yang melanggar bakal dapat sanksi adat maupun pemerintahan. Kedepan kita juga minta desa membuat Perdesnya, agar bisa diusulkan untuk dibuatkan juga Perdanya,”demikian Feri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan