Inspektorat Mulai Memproses Dua Kades yang Bermasalah

KORANRM.ID - Hingga Selasa,(29/4) kemarin Inspektorat belum menerima disposisi dari bupati Mukomuko untuk menangani atau memproses dua Kepala Desa (Kades) bermasalah, yaitu Kades Bandar Jaya dan Kades Padang Gading (yang dituntut warganya untuk mundur). Namun, tebusan surat terkait dengan persoalan kedua Kades itu sudah sampai ke Inspektorat. Proses penyelesaian di tingkat Kecamatan Bandar Jaya untuk Kades Bandar Jaya sudah selesai. Demikian juga dengan proses di tingkat Kecamatan Sungai Rumbai untuk Kades Padang Gading juga sudah selesai. Sekarang laporan apa yang dituntut oleh warga dua desa tersebut sudah naik ke kabupaten. Inspektorat siap memproses kedua Kades yang bermasalah tersebut.

BACA JUGA:Motor Warga Sumber Makmur Digasak Maling

BACA JUGA:SPMB Menuju Pendidikan Inklusif, Merata dan Adil

Inspektur Pembantu (Irban) III Inspektorat Daerah Mukomuko, Yuaksen dikonfirmasi mengatakan, sekarang untuk menangani atau memproses 2 kades tersebut belum ada disposisi dari pak Bupati. Namun, dia mengakui sekarang ini mereka sudah mulai melakukan tahapan dan berproses. Dalam penanganan ini, dari Inspektorat akan melakukan fungsi pengawasannya, kemudian Dinas PMD lembaga teknisnya. Pada saat ditanya apakah kedua Kades ini memenuhi unsur untuk diberhentikan, dia belum mau berasumsi lebih jauh. Karena sebelum masuk unsur hingga ke kesimpulan, ada beberapa tahapan yang harus mereka lakukan. "Kalau tebusan ke Inspektorat sudah ada. Tetapi disposisi dari Bupati per Selasa 29 April kemarin belom ada ke Inspektorat. Tapi kita sudah berproses," ungkap Yuaksen tempo hari.

BACA JUGA:Pelajar Berprestasi di Mundam Marap Kembali Menerima Reward dari Desa

Lanjutnya, sebelum lebih jauh dan masuk ke unsur pemberhentian, mereka dari Inspektorat akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu terhadap Kades yang bersangkutan. Pada dasarnya mereka dari Inspektorat siap untuk memproses kedua Kades yang bermasalah tersebut. Namun, perlu waktu dan proses. Paling tidak membutuhkan waktu 3 bulan. Karena banyak tahapan dan kajian yang harus mereka lakukan. Namun, mereka akan bekerja secepatnya propesional dan independen. "Kami dari inspektorat akan menyajikan LHP sesuai dengan hasil pemeriksaan dan klarifikasi yang sudah kita lakukan. Yang pasti Kades yang bersangkutan ini akan kami panggil dulu untuk klarifikasi. Kalau nanti sekiranya memenuhi unsur baru ada kesimpulan. Kalau sekarang belum bisa disimpulkan," tambahnya.

BACA JUGA:Armenia, Tanah Nabi Nuh, Negara Kristen Pertama di Dunia

Untuk diketahui, Kades Bandar Jaya Kecamatan Teramang Jaya didemo warganya dan menuntut Kades mundur dan diberhentikan, karena diduga telah melakukan asusila, dan merusak citra nama baik Desa. Demikian juga Kades Padang Gading Kecamatan Sungai Rumbai juga didemo warganya untuk mundur dari jabatan Kades, karena diduga telah melakukan perselingkuhan dan merusak citra nama baik desa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan