SPMB Menuju Pendidikan Inklusif, Merata dan Adil

KORANRM.ID - Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah melakukan kajian serta evaluasi terhadap kebijakan sistem pendidikan. Salah satu hasilnya adalah mengubah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB). Perubahan sistem penerimaan murid ini, berlaku untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Perubahan sistem penerimaan murid baru ini, bukan sekadar perubahan nama saja, kebijakan baru ini diterbitkan sebagai langkah strategis mewujudkan sistem pendidikan yang lebih inklusif, adil dan transparan dalam penerimaan murid baru. 

BACA JUGA:Konsolnas 2025, Kemendikdasmen Ajak Wujudkan Visi Pendidikan Bermutu Untuk Semua

BACA JUGA:Generasi Alpha Masuk Sekolah Apa yang Berubah di Dunia Pendidikan Kita

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Gogot Suharwoto, menyebut  transformasi PPDB ke SPMB merupakan hasil evaluasi mendalam terhadap pelaksanaan PPDB sejak 2017 hingga 2024 lalu. Data menunjukkan masih ada penyimpangan dalam proses seleksi, penurunan jumlah sekolah unggulan, serta ketimpangan persepsi terkait mutu dan biaya pada sekolah negeri dan swasta. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan keberpihakan terhadap murid dari keluarga dengan kondisi ekonomi tidak mampu. Bagi murid yang berdomisili dekat dengan sekolah, jalur domisili dapat digunakan. Jika memiliki prestasi, murid dapat menggunakan jalur prestasi sebagai pilihan. Untuk murid yang tidak tinggal di dekat sekolah dan tidak berprestasi, sudah disediakan jalur afirmasi. "Kita harap perubahan sistem ini bisa menyelesaikan semua masalah ketimpangan tersebut. Tetapi kita perlu melakukan mitigasi sedini mungkin, sehingga potensi-potensi penyimpangan, seperti proses seleksi tidak akuntabel, tidak transparan, ataupun tidak patuh terhadap peraturan yang sudah kita sepakati," tegasnya.

BACA JUGA:Relevansi Deep Learning dalam Pendidikan Islam

BACA JUGA:Bagaimana Arah Pendidikan di Indonesia?

Dikatakannya, sistem SPMB mengatur jalur masuk melalui empat skema, yakni domisili, prestasi (baik akademik maupun non-akademik), afirmasi, dan mutasi. Salah satu perubahan signifikan dalam SPMB terjadi pada jenjang SMP dan SMA, di mana proporsi jalur domisili dikurangi, sementara kuota untuk jalur afirmasi dan prestasi ditambah. "Kita masih punya tantangan besar yang harus dihadapi, yaitu kesenjangan mutu pendidikan. Kita masih punya persepsi bahwa sekolah negeri itu lebih baik dan lebih murah sehingga masih ada potensi-potensi intervensi dalam proses seleksi. Oleh karena itu, kita perlu melakukan mitigasi untuk mengatasi akar permasalahan tersebut," paparnya.

Dalam sistem SPMB ini, untuk jenjang SD, persentase jalur penerimaan tetap dipertahankan seperti sebelumnya. Untuk SPMB SMP, kuota domisili minimal 40 persen, afirmasi minimal 20 persen, kemudian prestasi minimal 25 persen, dan mutasi maksimal 5 persen. Untuk SPMB SMA, kuota domisili minimal 30 persen, afirmasi minimal 30 persen, prestasi minimal 30 persen, dan mutasi maksimal 5 persen. Hal ini dilakukan untuk memberikan ruang lebih besar bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu, penyandang disabilitas, dan calon murid berprestasi. "Penambahan kuota jalur afirmasi ini berdasarkan hasil pembahasan bersama Menteri Sosial. Dari data yang kami himpun, sekitar 80 persen anak yang rentan tidak bisa melanjutkan pendidikan berasal dari keluarga tidak mampu. Oleh karena itu, jalur afirmasi ini difokuskan untuk murid dari keluarga kurang mampu, termasuk di dalamnya anak-anak penyandang disabilitas," jelasnya.(**)

[14.38, 1/5/2025] Dedi Sumanto: Warna motor

[14.38, 1/5/2025] Dedi Sumanto: Pendidikan

[14.59, 1/5/2025] Dedi Sumanto: Reward prestasi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan