Koperasi Merah Putih Dimodali Hingga Rp 5 Miliar

Target Pembantukan Kopdes Merah Putih Bertamah Menjadi 80.000--screnshoot dari web

KORANRM.ID - Seluruh desa dan kelurahan diharuskan mendirikan koperasi merah putih sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2025. Informasinya setiap koperasi akan dimodali dari Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar untuk menjalankan usahanya.

Selain itu koperasi merah putih juga berpotensi menyerap tenaga kerja cukup besar di desa. Di mana satu koperasi minimal memiliki 5 hingga 9 pengurus, terus pelaksana unit usaha serta 3 orang pengawas. 

Namun hingga sekarang tak dipungkiri masih banyak kepala desa (Kades) yang ragu bahkan menolak rencana pendirian koperasi, karena takut tidak berjalan dan malah memunculkan masalah. Karena belajar dari BUMDes dari sekian banyak desa, hanya beberapa yang berjalan dan untung.

BACA JUGA:Ini Instruksi Baru untuk Desa Bentuk Koperasi Merah Putih

BACA JUGA:Disperindagkop & UKM Gelar Pelatihan Koperasi 2024

BACA JUGA:Harga TBS di Mukomuko Terlalu Rendah Dibanding Daerah Lain

Kepala Dinas perindustrian, perdagangan, koperasi dan usaha kecil menengah (Disperidagkop-UKM) Mukomuko, Nurdiana,SE,M.AP saat diminta keterangannya, mengatakan seluruh desa dan kelurahan wajib mendirikan koperasi. Untuk tahap awal minimal miliki 6 usaha. Diakuinya masih ada kades yang menolak, namun secara bertahap terus disosialisasikan, umumnya mulai memahami dan siap membentuk koperasi.

"Yang masih takut atau ragu kita bimbing supaya memahami, kemarin sudah dilaksanakan rapat zoom dengan gubernur dan menteri. Maka mulai memahami tujuan dan keuntungan dari koperasi ini," kata Nurdiana.

BACA JUGA:Pemdes Luged Bentuk Koperasi Desa Merah Putih, Ini Daftar Nama Pengurusnya

Koperasi ini nanti menjadi salah satu penguat perekonomian masyarakat desa. Seperti usaha simpan pinjam, ini penting agar warga tidak meminjam kepada rentenir dengan bunga yang sangat besar. Selain itu akan banyak menyerap tenaga kerja di desa, karena pengurus koperasi wajib warga desa setempat.

"Program ini untuk kemandirian dan mamacu percepatan pertumbukan ekonomi masyarakat. Nanti ada pengurus, semua dari desa itu sendiri," paparnya.

BACA JUGA:Pemdes Harus Dirikan Koperasi Merah Putih

Terkait dengan modal usaha, Nurdiana mengatakan setiap koperasi akan mendapat modal Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar. Untuk sumber dananya, sekarang belum pasti, karena masih dicari skemanya oleh menteri keuangan. Kemungkinan besar dari pusat, bukan dari Dana Desa, karena DD sudah membiayai BUMDes.

"Kita belum bicara soal sumber dana, sekarang fokusnya sosialisasi dan penyiapan pengurus oleh pemerintah desa," tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan