Dinas PMD Mukomuko Ingkatkan BPD untuk Menyampaikan Laporan Tahunan

Dinas PMD Mukomuko Ingkatkan BPD untuk Menyampaikan Laporan Tahunan--screnshoot dari web

KORANRM.ID - Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pasal 61 secara jelas mengatur kewajiban BPD untuk menyusun laporan kinerja tahunan dalam hal ini Laporan Kinerja BPD Tahun 2024. Laporan ini merupakan pertanggungjawaban BPD atas pelaksanaan tugas dan fungsinya selama satu tahun anggaran. Laporan kinerja ini bukan hanya sekadar formalitas, melainkan sebuah dokumen penting yang menggambarkan kinerja BPD dalam mengawasi, mengaspirasi, dan memperjuangkan kepentingan masyarakat desa. Laporan ini harus dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada Bupati/Wali kota melalui Camat, serta dipaparkan kepada Kepala Desa dan forum musyawarah Desa.

BACA JUGA:Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Ngaku Salah Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Bengkulu

BACA JUGA:2 Desa Kecamatan Ponsu Belum Pengajuan Tahap

‘’Selain Permendagri 110 thn 2016 kewajiban BPD menyampaikan laporan juga diatur dalam Perda Mukomuko no 12 thn 2017 tentang BPD,’’ ujar Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mukomuko Abdul Hadi, S.Sos, Senin 21 April 2025.

Lebih lanjut Abdul Hadi mengatakan, Penyampaian laporan kinerja BPD memiliki batas waktu yang tegas, yaitu paling lambat 4 (empat) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Ketentuan ini menegaskan pentingnya ketepatan waktu dalam pelaporan, sehingga proses evaluasi kinerja BPD dapat dilakukan secara efisien dan transparan. Selain disampaikan secara tertulis, laporan kinerja juga dapat dipaparkan secara lisan dalam forum musyawarah desa, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memahami dan memberikan umpan balik terhadap kinerja BPD. Dengan demikian, laporan kinerja BPD menjadi salah satu mekanisme akuntabilitas dan partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

BACA JUGA:Aturan Baru, Guru ASN Kini Bisa Mengajar di Sekolah Swasta

BACA JUGA:Aturan Baru, Guru ASN Kini Bisa Mengajar di Sekolah Swasta

‘’Laporan tahunan BPD paling lambat bulan April. Bagi BPD yang belum menyampaikan laporan, masih ada waktu seminggu,’’ tambah Abdul Hadi.

Lebih lanjut Abdul Hadi menjelaskan, kewajiban membuat laporan kinerja BPD ini merupakan salah satu bentuk implementasi dari peran BPD sebagai lembaga pengawas dalam pemerintahan desa. Laporan kinerja tersebut juga tidak terlepas dari hasil evaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pemerintah Desa (LKPPD) yang disampaikan oleh kepala desa. Hal ini menunjukkan adanya keterkaitan yang erat antara BPD dan pemerintah desa dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik dan akuntabel. Melalui laporan kinerja ini, BPD dapat mengevaluasi efektivitas pelaksanaan tugasnya, mengidentifikasi kendala dan tantangan, serta merumuskan strategi perbaikan kinerja di masa mendatang. 

BACA JUGA:Empat Desa di Kecamatan V Koto Mulai Realisasi Fisik DD Tahap I

Sistematika laporan Kinerja BPD : 1. Pendahuluan, 2. Dasar hukum, 3. Pelaksanaan tugas BPD (pengelolaan aspirasi masyarakat, pembahasan Perdes, penciptaan keadaan kondusif dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan Musdes, musrenbangdes, kerjasama desa, pelaksanaan pengwasan kinerja Kades (capaian RPJM Desa, RKP Desa dan APB Desa, evaluasi LKPPD/LPPD dan, 4. Penutup.

‘’ Laporan ini sebagai perwujudan pelaksnaan tugas BPD yang mesti dikethui oleh Bupati dan masyarakat, sebagai bahan prmbinaan dan evaluasi. Dalam berbagai kesempatan, kami selalu mengingatkan BPD untuk menyampaikan laporan,’’ demikian Abdul Hadi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan