Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Ngaku Salah Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Bengkulu

Gubernur Bengkulu Dr. drh. H. Rohidin Mersyah, M.M.A. ke Surat Kabar Harian (SKH) Radar Mukomuko.--KIRA
KORANRM.ID - Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengaku bersalah, karena sudah memibilisasi para ASN untuk pemenangannya sebagai calon Gubernur Bengkulu. Hal ini disampaikan Rohidin dalam sidang perdana pada Senin, 21 april 2025, di Pengadilan Tipikor Bengkulu bersamaan dengan sidang mantan Sekda Isnan Fajri dan ajudannya, Evriansyah alias Anca.
"Saya mengakui betul atas dakwaan itu bahwa saya melakukan sebuah kesalahan atas posisi saya sebagai calon gubernur pada waktu itu, saya menggunakan atau memobilisasi, minta para ASN menjadi tim saya dan mengumpulkan sejumlah uang dikumpulkan kepd saudara Efriasa dan semuanya sudah dibagikan kepada masyarakat dalam pemenangan proses Pilkada saya sebagai calon gubernur," kata Rohidin dalam persidangan Senin, 21 april 2025.
BACA JUGA:Aturan Baru, Guru ASN Kini Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa mantan Gubernur Bengkulu ini sudah melakukan penyalahgunaan jabatan yang melibatkan banyak pejabat Pemprov Bengkulu demi kepentingan Pilkada 2024.
Penuntut Umum KPK, Ade Azharie, dalam dakwaannya yang dibacakan dalam sidang menyebut jumlah uang gratifikasi yang diterima terdakwa adalah Rp 30,3 milyar, USD42,715.00, SGD309,581.00 dan barang berupa kaos sebanyak 14.500 pieces senilai Rp130 juta 500 ribu.
BACA JUGA:Empat Desa di Kecamatan V Koto Mulai Realisasi Fisik DD Tahap I
Perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
Uang gratifikasi ini diberikan kepada Rohidin melalui Isnan Fajri dan Evriansyah (Anca). Sehingga dalam perkara ini, Isnan dan Anca juga dijerat dengan pasal yang sama dengan Rohidin Mersyah.
BACA JUGA:Pemdes Pondok Tengah Gelar Pra Pelaksanaan Fisik DD Tahap I Tahun 2025
BACA JUGA:Dituntut Mundur, Warga Padang Gading Segel Ruangan Kades
"Semua diberikan secara cash, ancamannya, pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal seumur hidup denda Rp 200 juta subsider 20 tahun penjara," kata Penuntut Umum KPK, Ade Azharie, dalam sidang kemarin.
Kuasa hukum terdakwa, Dian Ozhari SH MH, mengatakan bahwa kliennya sudah memahami seluruh isi dakwaan tersebut dan menyatakan siap bertanggung jawab. Hanya saja, kata Dian, terkait kata memaksa kepada para pejabat yang didakwakan kepada Rohidin, pihaknya keberatan.
"Yang akan kita bela itu unsur pemaksaan yang selalu dikatakan oleh pihak KPK. Yang dilakukan Rohidin adalah meminta bantuan kepada para kepala dinas untuk mendukungnya untuk pencalonan di Pilgub," tutupnya.