Desa Dituntut Revitalisasi BUMDes

Desa Dituntut Revitalisasi BUMDes--screnshoot dari web
KORNRM.ID - Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) yang ada di desa dalam Kabupaten Mukomuko ini, harus difungsikan atau diberdayakan kembali sebagainya mestinya. Pasalnya, semua BUMDes atau BUMDesma yang ada di desa harus menjadi penggerak utama perekonomian masyarakat desa. Saat ini Pemerintah Desa (Pemdes) harus melakukan revitalisasi terhadap BUMDes yang selama ini vakum. Masing-masing desa harus bisa menghidupkan kembali BUMDes. Karena mulai tahun 2025 ini, BUMDes menjadi prioritas utama untuk mengelola Dana Desa khusus untuk program ketahan pangan. Tapi sebelum dana ketahanan pangan sebesar 20 persen itu diberikan, BUMDes harus berbadan hukum sesuai ketentuan.
BACA JUGA:Ramadhan dan Ekonomi Kreatif Peluang Usaha yang Meningkat di Bulan Suci
BACA JUGA:Krispi dan Renyah, Resep Kripik Pisang Ekonomis Anti Gagal!
Salah satu pendamping desa kecamatan sungai rumbai, Santang Zaelani Sidik, mengatakan, sesuai dengan Kepmendes Nomor 3 tahun 2025. Penggunaan dana ketahanan pangan sebesar 20 persen dari pagu Dana Desa (DD) yang dialokasikan oleh masing-masing tahun ini, setidaknya ada 3 skema. Skema pertama untuk pelaksanaannya melalui BUMDes atau BUMDesma. Maka desa menyalurkan dana desa untuk ketahanan pangan kepada BUMDes atau BUMDesma melalui transfer dari Rekening Kas Desa (RKD) ke rekening BUMDes. Memang ada skema lain untuk mengelola dana ketahanan pangan ini. Yaitu melalui lembaga ekonomi dan TPK Khusus. Tapi, BUMDes diberikan kesempatan pertama dalam pelaksanaan dana ketahan pangan tersebut. "Tetapi BUMDes yang mengelola dana ketahanan pangan ini, harus memiliki pengurus yang jelas dan berbadan hukum," kata Santang.
BACA JUGA:Ekonomi Kreator di Metaverse Peluang atau Ilusi
Karena BUMDes diberi kesempatan yang pertama dalam pelaksanan dana desa khusus untuk program ketahanan pangan ini. Maka mereka dari pendamping desa minta semua desa melakukan revitalisasi terhadap BUMDes. Jika BUMDes tidak aktif, pengurusnya sudah bubar, dan vakum. Maka masing-masing Desa harus melakukan terobosan baru, desa diminta untuk memfasilitasi pembentukan pengurus BUMDes tang baru. Kemudian selanjutnya, barulah mengusulkan nama BUMDes dan membuat badan hukum BUMDes. Setalah BUMdes berbadan hukum barulah BUMDes bisa mengelola dana khusus untuk program ketahanan pangan tersebut. "Sebelum desa memberi dana ketahan pangan itu ke BUMDes, desa harus memastikan dulu BUMDes ini aktif apa tidak. Dan sudah berbadan hukum apa belum," tegasnya.