Uang DL Dewan, Pejabat dan Bupati Masih Rp 20-an Miliar,Setelah Dipangkas Untuk Efisiensi

Uang DL Dewan, Pejabat dan Bupati Masih Rp 20-an Miliar.-Amris-Radar Mukomuko

KORANRM.ID - Efisiensi anggaran sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, menyasar dana perjalanan dinas pejabat hingga anggota dewan. 

Seperti di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu pemangkasan anggaran perjalanan dinas, bupati, anggota dewan dan pejabat ditetapkan 50 persen sesuai dengan perintah pusat. Namun jangan salah, walau sudah dikurangi separuhnya, namun jumlah anggaran untuk kegiatan 'jalan-jalan' pejabat ini masih tidak sedikit.

BACA JUGA:Pasar Murah, Kejari Mukomuko Siapkan Paket Gratis Untuk Warga Miskin

BACA JUGA:Tak Semua Bisa Menikmati! Ini 5 Kelompok Orang yang Harus Waspada Saat Makan Buah Naga

Berdasarkan hasil ketuk palu APBD pada akhir tahun 2024 lalu, total pagu perjalanan dinas pejabat di Kabupaten Mukomuko mencapai Rp 52 miliar hingga Rp 56 miliar. Jumlah ini melebihi anggaran gaji seluruh tenaga honorer setahun. 

Maka dengan adanya pemangkasan 50 persen, anggaran perjalanan dinas dinas bupati, anggota dewan dan pejabat Kabupaten Mukomuko masih diangka Rp 20-an miliar. Jumlah ini tidak sedikit bagi masyarakat yang butuh pembangunan dan perhatian pemerintah.

Namun dimata pejabat tentu pengurangan 50 persen ini sangat merugikan mereka. Karena dampaknya cukup besar, karena DL adalah sumber pendapatan diluar gaji dan tunjangan. Juga dengan efisiensi ini langkah mereka untuk melihat-lihat pembangunan dan pemandangan ke daerah lain menjadi sedikit berkurang.

BACA JUGA:Rahasia Dodol Wijen Manis dan Lembut: 7 Tips Ampuh untuk Hasil Sempurna!

"Pemangkasan anggaran perjalanan dinas 50 persen tersebut merupakan ketetapan dari pusat, harus dilakukan. Pengurangan 50 persen ini berlaku untuk perjalanan dinas semuanya, baik bupati, dewan dan pejabat," kata salah seorang pejabat tinggi Mukomuko.

Terdapat 7 (tujuh) komponen yang harus dicermati untuk dilakukan efisiensi sesuai Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan RI nomor 29 tahun 2025.

1. Membatasi kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi dan seminar/focus group discussion;

BACA JUGA:29 KPM Desa Ponsu Terancam Gigit Jari

2. Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50%; 

3. Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional;

4. Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur;

5. Memfokuskan anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya;

BACA JUGA:Setelah Lebaran, Pasar Baru Gas Full Pembangunan Fisik

6. Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga; dan

7. Melakukan penyesuaian APBD Tahun aggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah.

Tag
Share