Lahan Warga Air Bikuk, Dalam Eks HGU PT Asri Rimba Resmi Menjadi Hak Milik
Peserta kegiatan penyuluhan program retribusi tanah tahun 2025 di Desa Air Bikuk.-Dedi Sumanto-Radar Mukomuko
koranrm.id - Lahan masyarakat Desa Air Bikuk Kecamatan Pondok Suguh dengan luas lebih kurang 200 Ha yang berada dalam eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Asri Rimba, sekarang resmi menjadi hak milik masyarakat.
Pasalnya, kemarin Selasa,(12/8) tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Perwakilan Kabupaten Mukomuko, turun langsung ke Desa Air Bikuk untuk mensosialisasikan terkait dengan pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Semua masyarakat yang memiliki lahan di dalam lahan eks HGU PT Asri Rimba tersebut sekarang sudah buat SHM. Setidaknya tercatat lebih kurang 100 orang warga setempat yang memiliki lahan di dalam lahan eks HGU PT Asri Rimba tersebut, akan membuat SHM melalui program Retribusi Tanah 2025 yang diselenggarakan BPN Mukomuko.
Kepala Desa (Kades) Air Bikuk, Aleston, kegiatan sosialisasi program retribusi tanah tahun 2025 ini, aslah agenda BPN Mukomuko.
Namun dalam hal ini, mereka dari Pemerintah Desa (Pemdes) Air Bikuk memfasilitasi pertemuan sosialisasi dari tim BPN dengan masyarakat pemilik lahan di eks HGU PT Asri Rimba. Semua warga yang memiliki lahan di eks HGU PT Asri Rimba tersebut diundang dalam kegiatan penyuluhan atau sosialisasi ini.
BACA JUGA:Pecah Telur, Pemdes BMJ Ketok Perubahan RPJMDes
BACA JUGA:Siswi SDN 07 Selagan Raya Sabet Juara 3 Lomba Bertutur Tingkat SD se Kabupaten
"Kita dari desa memfasilitasi kegiatan penyuluhan program retribusi tanah tahun 2025 dari BPN Mukomuko. Karena sekarang warga yang memiliki lahan di eks HGU PT Asri Rimba sudah resmi menjadi hak milik masyarakat. Dan bisa untuk dibuatkan sertifikat atau SHM," ungkapnya seusia penyuluhan kemarin.
Ditamabhaaknnya, luasan HGU PT Asri Rimba Wira Bhakti sebagian diantaranya dikuasai PT. Mukomuko Agro Sejahtera (MMAS) melalui proses take over saham.
Selebihnya, dikuasai masyarakat dan dimanfaatkan sebagai lahan bercocok tanam serta lainnya. Lahan yang digarap masyarakat tersebut, dulunya memang milik masyarakat. Namun, dulu lahan milik masyarakat yang berada di dalam lahan eks HGU PT Asri Rimba tersebut belum bisa dibuatkan SHM sabagai tanda hak milik. Tetapi, sekarang, lahan yang semulanya memang milik masyarakat tersebut sudah resmi menjadi hak milik masyarakat.
"Masyarakat yang memiliki lahan dalam eks HGU PT Asri Rimba itu, sekarang akan memanfaatkan program retribusi tanah tahun 2025 dari BPN untuk membuat SHM sabagai hak milik resmi," tambahnya.