Pelayanan Adminduk di Kantor Kecamatan Ipuh Dipaksa Stop

Pelayanan Adminduk di Kantor Kecamatan Ipuh Dipaksa Stop--screnshoot dari web

KORANRM.ID - Masyarakat di wilayah Mukomuko bagian selatan, yaitu Kecamatan Ipuh, Kecamatan Air Rami, Kecamatan Malin Deman, Kecamatan Sungai Rumbai dan masyarakat di Kecamatan Pondok Suguh kembali gigit jari. Pasalnya baru beberapa bulan pelayanan pencetakan Administrasi Kependudukan (Adminduk) dibuka dan berjalan dengan baik di Kecamatan Ipuh, sekarang dipaksa berhenti dan tidak lagi diberi jaringan untuk memberi pelayanan cetak Adminduk. Hal tersebut dampak kebijakan efisiensi anggaran. Sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor 400.8.3.2/3125/Dukcapil bersifat penting, perihal tentang Penonaktifan Jaringan Komunikasi Data di Seluruh Kecamatan dan Perangkat Machine to Machine (M2) tertanggal 27 Februari 2025.

BACA JUGA:Bagaimana Arah Pendidikan di Indonesia?

BACA JUGA:Stop Gorengan dan Es Buah, Ini 10 Rekomendasi Takjil Sehat Tanpa Minyak dan Es

Dalam SE itu menyebut, menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran, pendapatan dan belanja negara, dan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2025. Dan surat menteri keuangan Nomor S-37/MK.02/2025, tentang efisiensi belanja Kementrian/Lembaga (K/L) dalam pelaksanaan APBN tahun 2025, perlu dilakukan restrukturisasi anggaran terkait kegiatan penyediaan jasa jaringan komunikasi data dengan beberapa langkah. Poin pertama yaitu penonaktifan jaringan komunikasi data pada tingkat kecamatan dan perangkat Machine to Machine (M2). 

Kemudian kedua, pelayanan administrasi kependudukan yang sebelumnya dilaksanakan di tingkat Kecamatan dan menggunakan perangkat Machine to Machine (M2), selanjutnya agar dapat dilaksanakan pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tingkat Kabupaten/kota. dan yang ketiga, perangkat jaringan komunikasi data di kantor kecamatan yang dinonaktifkan agar menjadi tanggungjawab Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/kota, yang kemudian akan ditindaklanjuti oleh masing-masing penyedia jasa jaringan komunikasi data.

BACA JUGA:Percaya Diri Seketika Menurun Akibat Bau Mulut, 7 Cara Mencegah Bau Mulut Selama Bulan Puasa

Camat Ipuh, Sepradanur, S.Sos menyebut, sesuai dengan surat edaran tersebut, pelayanan pencetakan Adminduk di kantor camat Ipuh mulai sejak Selasa 11 Februari 2025 kemarin, sudah berhenti dan tidak ada lagi pelayanan pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kartu Keluarga (KK).dan jenis Adminduk lainnya. Pelayanan Adminduk ini dipaksa berhenti oleh pemerintah pusat dengan cara memutuskan langsung jaringan perangkat Machine to Machine (M2) yang ada di kecamatan Ipuh. "Karena jaringan sudah diputus mulai sejak hari Selasa 11 kemarin, kami tidak bisa lagi memberikan pelayanan terkait perekaman e-KTP dan pencetakan Adminduk lainnya kepada warga, sampai batas waktu yang tidak ditentukan," kata Sepradanur Rabu,(12/3).

BACA JUGA:Danau Singkarak, Mutiara Sumatera Barat yang Memukau

Lanjutnya, sesuai dengan surat edaran dari Kemdagri tersebut, penghentian pelayanan ini bukan kebijakan dari Pemerintah Kabupaten Mukomuko. Kalau Pemkab Mukomuko tentu masih berharap pelayanan Adminduk di kantor Kecamatan Ipuh tetap ada, untuk bisa memudahkan masyarakat dalam kepengurusan berkas Adminduk. Namun, kebijakan ini dari pusat, dan jaringan sudah langsung diputuskan dari pusat. Bagaimana untuk selanjutnya nanti, apakah mereka masih bisa melakukan pelayanan atau tidak, dan seperti apa kelanjutannya nanti belum tahu. "Jadi, kita mohon doanya kepada seluruh masyarakat, supaya pelayanan ini bisa dilakukan kembali, jaringan bisa hidup kembali. Sehingga bisa memudahkan masyarakat dalam kepengurusan Adminduk. Bagaimanapun kedepan, kita harap pelayanan ini masih bisa dilakukan di kecamatan," harapnya.

Tag
Share