Ramadhan, Rumah Makan Boleh Buka Siang Hari

Kepala Dinas Satpol-PP Kabupaten Mukomuko, Jodi, S.Pd, S.IP --

koranrm.id – Kepala Dinas Satpol PP Mukomuko, Jodi, S.Pd, S.I.P menjelaskan bahwa rumah makan boleh tetap buka pada siang hari di bulan Ramadhan ini. Namun demikian ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. Rumah makan yang ingin beroperasi pada siang hari selama bulan Ramadhan 2025, tidak boleh menampilkan aktivitas secara terbuka. 

Sebagai bentuk penghormatan kepada umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa, rumah makan diminta untuk menutup dengan tirai atau cara lain yang tidak terlalu vulgar.

Jodi menyadari bahwa di Kabupaten Mukomuko penduduknya tidak 100 persen muslim. Dan umat islam juga tidak seluruhnya menjalankan puasa. Dan mereka yang tidak berpuasa juga butuh makan.

Sebagai dasar bagi masyarakat, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko mengumumkan ketentuan jam operasional rumah makan dan tempat hiburan di daerah tersebut selama Bulan Ramadhan 1446 Hijriah. 

BACA JUGA:Jagung Ketahanan Pangan Polsek Lubuk Pinang Dipanen

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025, rumah makan diperbolehkan beroperasi, namun dengan beberapa aturan yang perlu diperhatikan.

‘’Untuk rumah makan diperbolehkan dibuka, hanya saja jangan terlalu vulgar atau ditutup pakai tirai, hal ini guna untuk menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa 2025,’’ ujarnya.

Berkaitan dengan jam operasional, rumah makan di Mukomuko dapat beroperasi mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB. 

Namun, karena masyarakat Mukomuko terdiri dari berbagai agama, kebijakan ini lebih fleksibel, dengan tetap memperhatikan sensitivitas umat Muslim yang sedang berpuasa.

‘’Di Mukomuko ini bukan hanya Muslim saja, ada juga agama lainnya, maka kami perbolehkan rumah makan yang ingin buka di siang hari selama bulan puasa ini tetapi tidak secara vulgar, sehingga tidak mengganggu umat Muslim yang sedang puasa,’’ ungkap Jodi.

BACA JUGA:Sembelit Bikin Tidak Nyaman? Coba 8 Cara Ampuh Ini untuk BAB Lancar!

Selain itu, untuk tempat hiburan karaoke, pemerintah daerah membatasi jam operasional selama bulan Ramadhan. karaoke hanya diperbolehkan buka dari pukul 21.00 WIB hingga 01.00 WIB. 

Namun, kebijakan yang lebih ketat diterapkan pada usaha panti pijat, yang dilarang beroperasi sama sekali selama bulan suci Ramadhan.

‘’Untuk jam operasional hiburan karaoke ini kita batasi saja dari jam 21.00 WIB - 01.00 WIB, kalau panti pijat memang tidak diperbolehkan buka,’’ tegas Jodi.

Tag
Share