Ini 7 Jabatan untuk PPPK Paruh Waktu Menurut Diktum MenPAN RB

Jumat 17 Jan 2025 - 07:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

BACAKORANRADARMUKOMUKO.COM - Seperti diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengeluarkan keputusan Nomor 16 Tahun 2025 terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. 

Dalam putusan ini dijelaskan, PPPK paruh waktu sendiri adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan dari perjanjian kerja serta diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. 

Dalam diktum ketiga Menpan RB No. 16 Tahun 2025 ini dijelaskan ada ada tujuh (7) jenis jabatan yang nantinya diisi oleh pegawai PPPK Paruh Waktu.

BACA JUGA:Polsek Ipuh Bekuk Wanita Paruh Baya Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

BACA JUGA:MAJ Sepakat Jumlah KPM BLT-DD 2025 Mengerucut

Adapun 7 jabatan PPPK paruh waktu yaitu:

- Guru dan Tenaga Kependidikan

- Tenaga Kesehatan

- Tenaga Teknis

- Pengelola Umum Operasional

- Operator Layanan Operasional

- Pengelola Layanan Operasional

- Penata Layanan Operasional

BACA JUGA:Pertamina Tambah Agen Pangkalan Gas Elpiji untuk Mukomuko

BACA JUGA:7 Pulau Terkecil Terindah di Dunia, Simak Penjelasanya disini

Kategori :