Ini 7 Jabatan untuk PPPK Paruh Waktu Menurut Diktum MenPAN RB

Jumat 17 Jan 2025 - 07:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

Pengadaan PPPK ini dilaksanakan untuk pegawai non-ASN yang terdaftar di pangkalan data (database) pegawai non-ASN BKN.

Bagi pegawai non-ASN harus mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tak lulus atau sudah mengikuti semua tahapan seleksi PPPK 2025 tetapi tak bisa mengisi lowongan kebutuhan.

PPPK Paruh Waktu akan diberi status sebagai pegawai aparatur sipil negara (ASN) pada instansi pemerintah dengan diberikan nomor induk PPPK atau nomor identitas pegawai ASN.

Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap satu tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK. 

Evaluasi kinerja triwulan dan tahunan akan dilakukan dan digunakan sebagai pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK.

Gaji PPPK Paruh Waktu paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayahnya. Selain itu, PPPK Paruh Waktu bisa mendapat fasilitas lain sesuai peraturan perundang-undangan.*

Kategori :