Kesalahan Upload DRH PPPK Paruh Waktu Bisa Diperbaiki

Sekda Mukomuko, Drs.H.Marjohan.-Amris-Radar Mukomuko

koranrm.id - Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak perlu ragu, jika terjadi kesalahan atau ketidaktepatan saat mengisi berkas atau Daftar Riwayat Hidup (DRH). Pasalnya, pemerintah memberi waktu untuk perbaikan dokumen hingga akhir tahun 2025 ini.

Kebijakan ini untuk memastikan seluruh non-ASN yang sudah dinyatakan sebagai calon PPPK paruh waktu, bisa mendapat nomor induk (NI) PPPK nantinya. Sebab, mulai akhir tahun pemerintah tidak boleh lagi mengangkat dan mempekerjakan pegawai non-ASN, seperti honorer dan TKS.

Sekda Mukomuko, Drs.H.Marjohan menjelaskan bahwa dirinya baru saja menghadiri acara berkaitan dengan PPPK paruh waktu di Kementrian PANRB. Ia memastikan bahwa pemerintah Kabupaten Mukomuko sudah menerima SK pedoman pengangkatan 1.879 orang PPPK paruh waktu dan KemenPAN-RB.

"Kita sudah menerima SK penetapan kebutuhan PPPK paruh waktu, sebanyak 1.879 orang calon PPPK Paruh Waktu disetujui untuk diangkat," kata Marjohan.

Kabar baiknya lagi, lanjut Marjohan bahwa calon PPPK paruh waktu diberi waktu melakukan perbaikan terhadap data-data atau berkas yang salah input di aplikasi. Sesuai pernyataan pihak MenPANRB, waktu perbaikan seluruh Indonesia diperpanjang sampai dengan akhir Desember 2025.

Dengan ketentuan ini ia meminta seluruh calon ASN PPPK paruh waktu tidak perlu ragu, bagi yang melengkapi berkas, seluruhnya akan diterima atau akan mendapat NI PPPK paruh waktu. Untuk jadwal penetapan belum bisa dipastikan, tergantung kesiapan masing-masing daerah itu sendiri.

"Tenang saja, selagi melakukan pengisian DRH dengan benar, insyaallah akan diangkat PPPK paruh waktu, karena usulan pemerintah Kabupaten Mukomuko untuk 1.879 orang calon PPPK paruh waktu sudah disetujui," paparnya.

Sebelumnya, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Haryanto,S.KM mengatakan SK penetapan yang sedang dijemput sekda ini menjadi dasar nantinya pemerintah daerah mengajukan usulan NI PPPK paruh waktu ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Setelah mendapat persetujuan dan NI PPPK dari BKN, maka baru bupati mengeluarkan SK masing-masing individu PPPK paruh waktu.

Terkait dengan pengisian DRH atau pemberkasan PPPK paruh waktu, sekarang masih berlansung. Hasil pantauannya di aplikasi, sebagian besar calon PPPK paruh waktu sudah meresum atau menyelesaikan pengisian DRH. Untuk yang menyelesaikan tugas pengisian DRH, kemungkinan besar lulus semua dan mendapat NI.

"Kalau yang melaksanakan pengisian semua akan diangkat, asal sesuai arahan. Kalau tidak selesai sampai batas waktu, maka dipastikan tidak diangkat," tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan