Gaji Tetap, Seluruh Honorer MM Bisa Diangkat PPPK Paruh Waktu

Haryanto.--ISTIMEWA

koranrm.id - Pemerintah akan menyelamatkan seluruh tenaga non ASN atau honorer dengan kode R1, R2, R3 dan R4 dari pemutusan kontrak atau dirumahkan. Dimana seluruhnya berpeluang besar dialih status menjadi ASN PPPK paruh waktu. Namun, walau sudah berubah status nantinya, gaji yang mereka terima setiap bulannya kemungkinan tidak ada perubahan yaitu masih tetap seperti sekarang Rp 1 juta per-bulannya.

Dengan gaji yang masih sama seperti sekarang, dipastikan pengangkatan non ASN ini menjadi PPPK paruh waktu, tidak akan mempengaruhi besaran belanja pegawai di dalam APBD Kabupaten Mukomuko. Saat ini perkiraan anggaran untuk gaji pegawai non ASN setiap tahunnya sekitar Rp 26 miliar.

Plt Kepala BKPSDM Mukomuko, Haryanto mengatakan sekarang dalam proses verfikasi data honorer dari R1, R2, R3 hingga R4, dalam waktu dekat semua selesai. Setelah itu dilakukan pengusulan di BKN untuk diangkat sebagai ASN PPPK Paruh Waktu. Ia memastikan, semua akan diajukan ke BKN, namun apakah nanti diakamodir seluruhnya atau sebagian tergantung kebijakan dari pemerintah pusat melalui BKN.

"Semua kita siapkan datanya dan akan diusulkan untuk menjadi ASN PPPK paruh waktu, supaya tidak ada yang putus kontrak, termasuk R4 yang sempat menemui bupati," katanya.

BACA JUGA:Talang Medan Desa Terbaik I, Semarakkan HUT RI ke-80 di Selagan Raya

Lanjutnya, jika sampai akhir tahun nanti mereka tidak diajukan atau diangkat sebagai ASN, maka secara otomatis kontraknya putus, karena sesuai amanat undang-undang, pemerintah daerah tidak boleh lagi mempekerjakan dan mengangkat non ASN. Seluruh pegawai pemerintah berstatus ASn kedepannya.

Pengusulan ini, untuk menyelamatkan mereka lebih dulu, kalau soal gaji dikembalikan pada kemampuan daerah. Jika gajinya masih disamakan dengan yang ada sekarang, ia yakin semua bisa terakamodir untuk masuk PPPK paruh waktu, karena tidak mempengaruhi anggaran belanja yang sudah ada.

"Selama ini daerah juga sudah menganggarkan gaji mereka, maka tidak ada salahnya sementara waktu semua kita ajukan untuk PPPK paruh waktu. Dengan gaji seperti selama ini, anggarannya sudah ada setiap tahun," paparnya.

BACA JUGA:Sukses Jalankan Tugas, Paskibra di Selagan Raya Dapat Reward Khusus

Untuk diketahui ada sebanyak 1.917 orang pegawai honorer dengan kode R2, R3 dan R4 yang belum diangkat. Semua diusulkan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Adapun rinciannya R2 dan R3 sebanyak 940 dan R2 977 orang, terdiri dari tenaga teknis, tenaga kesehatan dan guru.

Setelah diangkat PPPK paruh waktu dan punya NIK, para honorer ini tetap bisa lanjut mengabdi dan NIK mereka akan menjadi dasar pengangkatan PPPK penuh waktu secara bertahap sesuai kebutuhan kedepan.

Soal aturan gaji, berdasarkan Peraturan Kementerian PANRB Nomor 16 Tahun 2025, upah bagi PPPK Paruh Waktu akan diberikan paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah kerja mereka.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan