Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 1 Juta, Perusahaan Diwajibkan Sesuai UMK
Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 1 Juta, Perusahaan Diwajibkan Sesuai UMK-Amris-Radar Mukomuko
koranrm.id - Pemerintah mewajibkan seluruh perusahaan swasta membayar gaji karyawannya sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau Umpah Minimum Provinsi (UMP). Di mana saat ini UMR Provinsi Bengkulu atau UMP Bengkulu sebesar Rp 2.670.039,- sedangkan UMK Mukomuko mencapai Rp 3.052.118,- per-bulannya.
Sementara pemerintah sendiri tidak melaksanakan ketentuan penggajian pekerja, terbukti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu hanya akan digaji Rp 1 juta setara gaji saat menjadi honorer.
Pemerhati pemerintah yang juga penggiat hukum tatanegara Kabupaten Mukomuko, Muslim Chaniago,SH,MH mengatakan pengangkatan non ASN menjadi pegawai PPPK paruh waktu atau penuh waktu sudah menjadi keharusan pemerintah. Sebab salah satu fungsi atau tugas pemerintah adalah menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat. Setiap pekerja memiliki hak menerima upah yang layak.
Untuk pedoman dalam praktek pengupahan, standar minimalnya ditetapkan ketentuan Upah Minimum Regional (UMR), baik provinsi maupun kabupaten. Ketentuan ini tidak hanya dibebankan pada pihak swasta atau perusahaan, tapi pemerintah daerah juga harus menerapkannya.
"Masa perusahaan diwajibkan mematuhi standar upah minimun UMP dan UMK, sementara pemerintah tidak melakukan pratek pengupahan yang ditetapkan tersebut. Harus diingat, menyediakan lapangan kerja adalah salah satu fungsi pemerintah," katanya.
Terkait dengan alasan tidak tersedianya anggaran yang cukup dan belanja pegawai yang sudah overload, Muslim mengatakan, Mukomuko sebenarnya masih kekurangan pegawai, apalagi untuk guru. Terbukti dalam beberapa tahun terakhir banyak sekolah yang kekurangan guru ASN, hingga para honorer menjadi tumpuan untuk melancarkan kegiatan belajar mengajar. Di beberapa OPD juga jumlah pegawainya belum cukup, maka direkrut non ASN.
Tingginya persentase belanja pegawai dalam APBD, dikarenakan jumlah anggaran daerah yang kecil. Solusinya pemerintah harus meningkatkan pendapatan, baik dari PAD maupun dan transfer lainnya.
"Dari tahun ke tahun pendapatan kita tidak meningkat, sementara kebutuhan makin besar, termasuk kebutuhan pegawai. Maka saat pegawai ditambah, sementara pendapatan tidak meningkat, jadinya persentase belanja gaji dan tunjangan membesar," paparnya.
Masih dikatakan, merasionalisasi tunjangan pejabat, anggota dewan dan perjalanan dinas bisa dilakukan pemerintah saat ini untuk solusi. Menurutnya sangat timpang, saat individu pejabat menghabiskan puluhan juta setiap bulan, sementara PPPK paruh waktu hanya digaji Rp 1 juta sebulan. Ia menilai banyak kegiatan perjalanan dinas ini tidak efektif namun tetap dipaksakan. Dampaknya anggaran banyak terserap, sementara hasilnya untuk daerah tidak signifikan.
"Maka kita rasionalisasikan belanja pejabat dan anggota dewan yang ada, karena sangat timpang. Berbagai jenis tunjangan pejabat bisa dirasionalisasi, perjalanan dinas sebaiknya dikurangi, gunakan untuk penyesuaian gaji PPPK paruh waktu, supaya lebih adil," tutupnya.