KORAN DIGITAL RM - Salah seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, terindikasi belum setor kewajiban Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kontrak kerja sama pengelolaan pasar selama 2 tahun.
Jika oknum Kades tidak segera melakukan penyetoran PAD atas pengelolaan pasar ke daerah, yang bersangkutan dapat diproses secara hukum. Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindag) Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SE., MAP mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan surat kepada oknum Kades tersebut dan meminta segera melakukan pelunasan atas PAD pasar yang dikelolanya. ‘’Surat sudah dua kali kami layangkan. Yang bersangkutan selalu umbar janji,’’ kata Nurdiana di Mukomuko, Selasa, 23 Januari 2024. Nurdiana menjelaskan, Pendapatan Asli Daerah yang belum dibayar oknum Kades nakal tersebut atas pengelolaan Pasar Desa Agung Jaya, Kecamatan Air Manjuto. BACA JUGA:Bagikan Sembako Termasuk Money Politik, Ini 13 Item Yang Diboleh ‘’Kerjasama pengelolaan pasar pemerintah ini melalui sistem kontrak tahunan dengan pemerintah desa. Di sini ada nilai kontrak yang menjadi kewajiban desa untuk disetor sebagai PAD (Pendapatan Asli Daerah),’’ ujarnya. Dijelaskan Nurdiana, kewajiban Pendapatan Asli Daerah yang belum dilunasi dan harus dibayar oleh oknum Kades yang diduga nakal ini selama 2 tahun anggaran. ‘’Kontrak kerjasama PAD tahun 2022 sebesar Rp12 juta. Kemudian di tahun 2023 dengan nilai kontrak Rp19 juta. Ini belum dilunasi, kami sudah menyurati pihak desa,’’ imbuh Nurdiana. Terkait persoalan ini, selain melayangkan surat resmi, Disperindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko juga telah melakukan upaya lain. Koordinasi dengan pihak bendahara desa dan lainnya. BACA JUGA:Pencairan APBDes 2024 Hanya 2 Tahap, Berikut Mekanismenya Dari hasil koordinasi ini, kata Nurdiana, didapatkan informasi bahwasanya dana kewajiban Pendapatan Asli Daerah atas pengelolaan Pasar Agung Jaya telah diserahkan kepada oknum Kades di desa itu. ‘’Dari keterangan yang didapatkan, uang PAD yang seharusnya disetor ke daerah itu telah diserahkan ke tangan Kadesnya. Entah dipergunakan untuk apa, kita belum tahu. Yang jelas, kewajiban atas pengelolaan pasar itu belum dilunaskan sampai sekarang,’’ sesal Nurdiana. Lanjut Nurdiana, pihaknya juga telah berupaya secara langsung untuk koordinasi dengan oknum Kades, mempertanyakan mengenai pelunasan kewajiban PAD. Menurut Nurdiana, oknum Kades yang bersangkutan masih berkilah dan menabur janji manis. ‘’Katanya (Kades), dia ingin melunasi tunggakan PAD pasar ini. Tapi buktinya sampai sekarang sudah tutup tahun anggaran 2023, yang bersangkutan belum juga bayar kewajibannya. Sehingga menjadi tunggakan hutang,’’ terangnya. BACA JUGA:Pemdes se-Kecamatan Lubuk Pinang Diminta Segera Pengajuan Tahap I Terkait hal ini, Nurdiana belum menginginkan sampai ke ranah hukum. Instansinya masih berupaya untuk mengambil langkah preventif, melalui pendekatan persuasif dengan oknum Kades yang bersangkutan. ‘’Ya kita deadline secepatnya. Semoga yang bersangkutan secara cepat menyelesaikan tunggakan kewajiban kepada daerah ini,’’ pintanya. Tidak hanya itu, Pendapatan Asli Daerah terutang atas pengelolaan pasar tradisional berkontrak dengan Pemerintah Kabupaten Mukomuko juga dialami di 4 pasar lainnya. Dijelaskan Nurdiana, selain Pasar Agung Jaya, pasar-pasar tradisional yang masih tercatat mengalami tunggakan PAD di antaranya, Pasar Lubuk Pinang, Pasar Talang Arah Kecamatan Malin Deman, Pasar Lubuk Mukti Kecamatan Penarik dan Pasar Air Rami Kecamatan Air Rami. BACA JUGA:Jumlah KPM BLT Talang Petai Tahun Ini Bertambah ‘’Empat pasar lainnya, hanya menunggak pembayaran untuk tahun 2023. Mereka belum menyetor sisa kewajiban dari kontrak pengelolaan. Dan ini juga kita minta segera untuk menyelesaikannya. Karena ini menjadi piutang PAD Perindag,’’ terangnya. Langkah terakhir jika tidak diselesaikan, sejumlah pasar tradisional kerja sama pengelolaan dengan Pemkab Mukomuko akan dilakukan intimidasi pada saat perpanjangan kontrak di tahun 2024. ‘’Untuk tahun 2024 ini, juga akan diberlakukan perpanjangan kontrak pengelolaan pasar dengan pihak pengelola. Jadi, lima pasar yang bermasalah dengan tunggakan ini, diwajibkan terlebih dulu untuk menyelesaikan tunggakannya sebelum perpanjangan,’’ demikian Nurdiana.*
Kategori :