Disperindagkop Dan UKM Optimalkan Retribusi PAD Pasar
Disperindagkop Dan UKM Minta Retribusi PAD Pasar Kamis Lubuk Pinang Capai Target.--ISTIMEWA
radarmukomukobacakoran.com – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Mukomuko berupaya memaksimalkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) retribusi pasar. Dalam upaya ini, Disperindag semakin gencar meninjau pasar-pasar yang ada di Kabupaten Mukomuko. Seperti pada Rabu 28 Agustus 2024. Kepala Dinas (Kadis) Perindagkop dan UKM, Nurdiana, SE., MAP menggelar rapat bersama pemerintah Desa Lubuk Pinang dan pengurus Pasar Kamis Lubuk Pinang. Rapat tersebut berlangsung di kantor Kecamatan Lubuk Pinang. Membahas terkait, manajemen, rehabilitas dan target retribusi. Pasca rapat, dilanjutkan dengan peninjauan ke lokasi pasar.
Dalam kesempatan tersebut juga Kadis Disperindag, Nurdiana menyampaikan, rapat tersebut membahas terkait manajemen dan rahabilitas dan target PAD distribusi pasar. Sebab pengelolaan pasar Kamis Lubuk Pinang ini ber-MoU dengan pemerintah desa. Maka secara manajemen pengelolaan pasar secara penuh diserahkan ke pemerintah desa. Untuk itu manajemen pasar harus terus ditingkatkan, mulai dari tata letak parkir, pedagang dan lainnya. Selain itu, pemerintah desa juga mempunyai kewajiban untuk capai target PAD dari restribusi pasar.
“Dalam rapat ini kita membahas terkait peningkatan manajemen pasar, rehabilitas dan penekanan agar distribusi PAD Pasar Kamis Lubuk Pinang capai target,”ucap Kadis.
BACA JUGA:Realisasi Program Ketahanan Pangan, Warga Tanjung Mulya Akan Diberi Pelatihan Pertanian
Camat Lubuk Pinang, Ali Nasri, SH menyampaikan, dalam hal ini kecamatan hanya memfasilitasi pertemuan antara Disperindag dan pihak desa selaku pengelola pasar. Selama ini pihak desa juga belum pernah berkoordinasi dengan kecamatan perihal pengelolaan pasar. Namun yang perlu digaris bawahi, inti dalam pertemuan ini tindaklanjut dari Terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Mukomuko Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Perda terbaru ini membuat retribusi pasar mengalami kenaikan. Sehingga Disperindag meminta pihak desa agar capai target distribusi tersebut.
“Kita hanya memfasilitasi pertamuan. Namun intinya di pertemun ini, pihak desa tetap wajib capai target retribusi. Tetapi mereka juga minta timbal balik, fasilitas seperti kios dan sarana lain ditingkatkan,“kata Camat.
Sementara itu, Kades Lubuk Pinang, Harafik mengatakan, pihaknya dari desa akan berupaya capai target retribusi PAD pasar. Namun agar target dapat capai target, mereka dari desa juga berharap pemerintah dalam hal ini Disperindag meningkatkan falisitas pasar. Misalnya kondisi sekarang banyak atap kois pasar yang bocor. Sebab para pedagang emperan terkadang ada yang tidak mau membayar restibusi.
BACA JUGA:Fisik Tahap Dua Lubuk Sanai, JUT Dan Pengecoran Lantai Pasar
“Kita dari desa tetap tanda tangan MOU pengelolaan. Terkait retribusi akan kita maksimalkan. Namun kita sampaikan juga fasilitas pasar mohon diperhatikan oleh Disperindag,”demikian Kades.