Radarmukomuko.bacakoran.com- Pemerintah berkomitmen tahun 2025, memperbaiki kesejahteraan para pendidik, termasuk guru Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta guru honorer.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan adanya peningkatan gaji serta tunjangan untuk para guru, yang bertujuan untuk mendorong peningkatan kualitas pendidikan di seluruh negeri.
Pada tahun tersebut, gaji guru ASN dan PPPK akan meningkat sebesar satu kali lipat dari gaji pokok yang berlaku.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperbaiki taraf hidup guru sekaligus meningkatkan dedikasi mereka dalam mendidik.
Dihimpun radarmukomukobacakoran.com melalaui https://sumateraekspres.bacakoran.co, Berikut rincian kenaikan gaji guru PNS sesuai golongan dan masa kerja:
Ia-Id: Rp3.371.400 - Rp3.999.800
IIa-IId: Rp4.368.000 - Rp5.182.200
IIIa-IIId: Rp5.571.400 - Rp6.308.800
IVa-IVe: Rp6.575.600 - Rp7.760.800
Untuk guru PPPK, berikut rincian gaji yang akan diterima:
Golongan I: 3.877.000
Golongan II: 4.233.800
Golongan III: 4.413.000