Gaji dan Tunjangan yang Bakal Diterima PNS PPPK, Honorer Pada 2025, Ini Daftarnya

Selasa 03 Dec 2024 - 14:18 WIB
Reporter : Admin
Editor : Ahmad Kartubi

 

 

Radarmukomuko.bacakoran.com- Pemerintah berkomitmen  tahun 2025, memperbaiki kesejahteraan para pendidik, termasuk guru Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta guru honorer. 

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan adanya peningkatan gaji serta tunjangan untuk para guru, yang bertujuan untuk mendorong peningkatan kualitas pendidikan di seluruh negeri.

Pada tahun tersebut, gaji guru ASN dan PPPK akan meningkat sebesar satu kali lipat dari gaji pokok yang berlaku. 

Kebijakan ini diharapkan dapat memperbaiki taraf hidup guru sekaligus meningkatkan dedikasi mereka dalam mendidik. 

Dihimpun radarmukomukobacakoran.com melalaui https://sumateraekspres.bacakoran.co, Berikut rincian kenaikan gaji guru PNS sesuai golongan dan masa kerja:

Ia-Id: Rp3.371.400 - Rp3.999.800

IIa-IId: Rp4.368.000 - Rp5.182.200

IIIa-IIId: Rp5.571.400 - Rp6.308.800

IVa-IVe: Rp6.575.600 - Rp7.760.800

Untuk guru PPPK, berikut rincian gaji yang akan diterima:

Golongan I: 3.877.000

Golongan II: 4.233.800

Golongan III: 4.413.000

Kategori :