Efesiensi Anggaran, Beberapa Ruas Jalan Batal Dibangun Tahun 2025

Efesiensi Anggaran, Beberapa Ruas Jalan Batal Dibangun Tahun 2025--screnshoot dari web
KORANRM.ID - Beberapa rencana pembangunan ruas jalan prioritas di Kabupaten Mukomuko batal dilaksanakan pada tahun 2025. Penyebabnya adalah adanya pemangkasan Dana Alokasi Khusus (DAK) konektivitas oleh pemerintah pusat. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mukomuko, Apriansyah, S.T, MT, menyebutkan bahwa pemangkasan ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
BACA JUGA:Tidur dalam Kapsul Hibernasi Apakah Ini Kunci Perjalanan ke Planet Jauh
Ruas jalan yang batal dibangun meliputi: Jalan di Kecamatan Air Rami, Desa Air Bikuk, Kecamatan Pondok Suguh, Gang Becek, Kecamatan Lubuk Pinang, Jalan SP2, hingga Jalan Pantai Indah Mukomuko.
Total DAK konektivitas yang awalnya dialokasikan untuk Mukomuko sekitar Rp51 miliar, namun seluruhnya dipangkas. Pemangkasan ini juga berdampak secara nasional, karena anggaran tersebut dialihkan untuk sektor lain seperti pendidikan dan kesehatan.
Meskipun demikian, Pemkab Mukomuko berencana mengajukan kembali pembangunan ruas jalan yang batal tersebut pada tahun mendatang, mengingat kondisi jalan-jalan tersebut cukup layak untuk menerima pembangunan.
BACA JUGA:Paspor DNA Masa Depan Perjalanan Tanpa Dokumen Fisik
Sementara itu, Dana Bagi Hasil (DBH) sawit sebesar Rp5,2 miliar tetap akan diterima oleh Kabupaten Mukomuko dan direncanakan untuk pembangunan tiga ruas jalan, yaitu:
Jalan Pasar Ipuh menuju Tanjung Harapan, Jalan Pasar Pulai Payung menuju Desa Sibak serta Jalan SP1 dan SP2 Air Manjuto.
''Pembangunan tujuh ruas jalan yang bersumber dari DAK tahun 2025 senilai Rp51 miliar seluruhnya ditunda. Penundaan ini merupakan dampak dari Instruksi Presiden tentang efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2025. Dan DAK jalan untuk Kabupaten Mukomuko, sekarang menjadi nol," katanya.
BACA JUGA:Jalan Santai Spektakuler HUT Kabupaten Mukomuko ke 22
BACA JUGA:Kerap Mengakibatkan Kecelakaan, Inilah yang Dilakukan Pemuda Lampung Putra di Jalan Kabupaten
Ia menjelaskan, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD, menjadi dasar penundaan proyek ini.
Kebijakan tersebut kemudian diperkuat dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 yang mengatur rincian transfer dana ke daerah.