KORAN DIGITAL RM - Pemerintah Desa (Pemdes) Pulai Payung Kecamatan Ipuh resmi tetapkan sebanyak 28 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2024 mendatang. Namun, ada yang agak menarik masalah BLT-DD di Desa Pulai Payung ini. Dimana sumber anggaran untuk BLT-DD di desa itu ada dua. Yaitu bersumber dari Dana Desa (DD) dan dari Pendapatan Asli Desa (PADes). Sesuai hasil kesepakatan dalam musyawarah. Pemdes Pulai Payung dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tokoh masyarakat menyepakati bahwa tahun 2024 mendatang mereka menyisihkan atau mengalokasikan PADes untuk menyalurkan BLT-DD.
BACA JUGA:Pilkada 2024 Terancam Tanpa Pengawasan Bawaslu
Kepala Desa (Kades) Pulai Payung, Mustarrudin, SE mengatakan, adapun jumlah KPM BLT-DD yang bersumber dari DD ditetapkan 24 KPM. Kemudian untuk KPM BLT-DD yang bersumber dari PADes ditetapkan sebanyak 4 orang. Jadi jumlah KPM BLT-DD di Desa Pulai Payung tahun 2024 mendatang yaitu sebanyak 28 KPM. Sesuai dengan kesepakatan musyawarah bersama. KPM BLT-DD tahun 2024 sudah dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa (Perkades). "Ya 4 orang KPM BLT-DD ini bersumber dari PADes. Itu sudah resmi kita tetapkan dalam musyawarah. Bahkan sekarang Perkades penerima BLT-DD tahun 2024 itu suda kita tetapkan. Dan tinggal diregister di bagian hukum Setdakab Mukomuko," kata Mustarrudin.
BACA JUGA:Jalan Dibangun, Setia Budi 'Merdeka' dari Jalan Buruk
Lanjutnya, terkait dengan kriteria penerima BLT-DD tersebut sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan dalam Permendes Nomor 13 tahun 2023 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan dana desa tahun 2024. Kriteria penerima BLT-DD Yaitu, warga yang kehilangan mata pencaharian. Selanjutnya mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun, sakit konis, atau penyandang disabilitas. Kemudian tidak menerima bantuan sosial keluarga harapan. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lansia. Dan perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin ekstrim. "Semua KPM BLT-DD itu sudah diseleksi dalam musyawarah. Dan semua KPM tersebut dinyatakan memenuhi kriteria yang sudah ada," jelasnya.
BACA JUGA:Lalang Luas dan Talang Sakti Serahterimakan Bangunan Tahap Tiga
Ditambahkan, masyarakat yang sudah ditetapkan sebagai KPM BLT-DD ini adalah warga yang dikategorikan miskin ekstrim sesuai dengan kriteria yang ada. Semua KPM tersebut memang butuh bantuan sosial dari pemerintah. Namun, mereka tidak terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH), dan Batuan Pangan Non Tunai (BPNT), pun bangunan sosial lain dari pemerintah. "Untuk itu sesuai dengan sakal prioritas penggunaan DD tahun 2024. Pihaknya tetap mengalokasikan DD untuk BLT-DD. Dan mengalokasikan sedikit PADes untuk BLT-DD. Karena semua warga yang kita tetapkan sebagai KPM tersebut memang membutuhkan," tutupnya.*