radarmukomukobacakoran.com – Pemerintah Desa Tanjung Mulya, Kecamatan V Koto semakin megencar merealisasikan program kegiatan yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2024. Bahkan desa tersebut telah menuntaskan fisik tahap dua. Dimana pada tahap dua ada beberapa item fisik yang direalisasikan. Seperti pembangunan rabat beton dan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang berlokasi di dusun 1, RT 4. Serta pembangunan galian drainase di tiga titik, yakni dusun 1, 2 dan 3. Tinggal menunggu Monotoring dan Evaluasi (Monev) dari pemerintah kecamatan. Setelah itu baru dilakukan serahterima bangunan.
Kades Tanjung Mulya, Wardoyo melalui Kaur Keuangan, Nuraini menyampaikan, pihaknya dari desa kedepan hanya tinggal merealisasikan program kegiatan non fisik seperti pemberdayaan masyarakat. Pasalnya seluruh kegiatan fisik Dana Desa (DD) tahun ini pengerjaannya telah tuntas 100 persen. Baik fisik tahap satu maupun tahap dua. Namun fisik tersebut belum diserahterimakan. Sehingga pihak desa baru bisa mengatakan tuntas dari segi progres pengerjaan. “Kalau kegiatan fisik tahap dua semuanya sudah tuntas dikerjakan,”katanya. Lanjutnya, adapun item fisik di tahap dua yang baru tuntas pengerjaannya cukup banyak. Dimana fisik tersebut berkaitan dengan pembangunan rabat beton, TPT dan drainase. Seluruh bangunan ini berada di pemukiman. Pasalnya cukup banyak jalan pemukiman kondisinya masih berupa tanah dan koral. Jika hujan, akses jalan kerap dikeluhkan warga karena licin. Walaupun diakuinya beberapa akses jalan memang disengaja tetap koral karena menjadi akses mobil pengangkut sawit. BACA JUGA:Musrenbangdes, 2025 Pemdes Arah Tiga Bangun TPT, Drainase dan JUT BACA JUGA:Tolak F1 Embio Dimasukan Politik, Yansen: Saya Tidak Mencari Keuntungan “Terkait item bangunan kita di tahap dua berupa TPT, drainase dan rabat beton di beberapa lokasi berbeda,”tambahnya. Masih Kaur Keuangan, terkait serahterima bangunan, ia menyebutkan belum ada jadwal pasti. Namun yang jelas proses serahterima menuggu pemeriksaan Monev dari tim kecamatan terlebih dahulu. Jika masih ada catatan ketika Monev, pihak desa masih berkewajiban menindaklanjutinya. Terutama catatan di segi bangunan, seperti kekurangan volume dan lainnya. Namun jika hanya catatan di segi kelengkapan Surat Pertanggungjawaban (SPj) bisa langsung dilakukan serahterima. “Kalau proses serahterima bangunan belum kita lakukan karena masih menunggu Monev tahap dua dari kecamatan,”tutupnya.
Kategori :