Radarmukomuko.bacakoran.com-Ayo buruan, bagi yang igin menjadi PNS dan PPPK di lingkungan Kemenkumham dan Kajagung.
Sekarang, kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Kejaksaan Agung resmi membuka pendaftaran untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Bahkan, pendaftaran kali ini juga termasuk formasi bagi lulusan SMA dan SMK.
Dihimpun radarmukomuko.bacakoran.com melalui https://sumateraekspres.bacakoran.co Kemenkumham RI menyediakan total 9.873 formasi, sementara Kejaksaan Agung RI menawarkan 11.030 formasi untuk berbagai posisi, baik CPNS maupun PPPK.
Lulusan SMA bisa melamar untuk posisi Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian di Kemenkumham, sedangkan Kejaksaan Agung menawarkan posisi untuk lulusan SMA dalam berbagai jabatan fungsional dan pelaksana.
Untuk pendaftaran, pelamar dapat mengakses portal resmi Kemenkumham di casn.kemenkumham.go.id.
Penting untuk memahami perbedaan antara formasi Penjaga Tahanan yang berada di bawah Direktorat Jenderal Permasyarakatan dan Pemeriksa Keimigrasian di bawah Direktorat Jenderal Keimigrasian.
Dokumen yang diperlukan meliputi KTP, ijazah SMA, transkrip nilai, dan surat sehat.
Seleksi untuk kedua formasi ini mencakup pendaftaran administrasi, ujian seleksi kompetensi dasar (SKD), dan ujian seleksi kompetensi bidang (SKB) yang meliputi tes kesemaptaan, pengamatan fisik, wawancara, dan keterampilan.
Penjaga Tahanan akan ditempatkan di berbagai fasilitas Lapas, Rutan, dan Kantor Wilayah Kemenkumham, sedangkan Pemeriksa Keimigrasian akan ditempatkan di Kantor Imigrasi, Pos Lintas Batas Negara, dan Rudenim.
Kejaksaan Agung juga membuka pendaftaran untuk posisi Ahli Pratama Jaksa, Pranata Hubungan Masyarakat, Analis SDM, dan berbagai posisi lainnya dengan total formasi mencapai ribuan.
Persyaratan umum meliputi kewarganegaraan Indonesia, usia minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun, serta tidak pernah terlibat dalam kasus pidana.
Pelamar harus membuat akun di portal pendaftaran dan mempersiapkan dokumen seperti KTP, KK, ijazah asli, dan pas foto.
Hanya satu aplikasi per pelamar yang diperbolehkan, dan melamar di lebih dari satu instansi akan mengakibatkan gugur.*