radarmukomuko.bacakoran.co - Seperti diketahui sesuai Undang-Undang No 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ada beberapa perubahan yang terjadi. Poin pentingnya jabatan kepala desa yang bertambah 2 tahun, dari dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Dengan ini dipastikan jabatan seluruh Kades di Kabupaten Mukomuko akan diperpanjang serentak, termasuk jabatan kades Pergantian Antar Waktu (PAW). Untuk pengukuhan perpanjangan jabatan ini masih dirancang dan menunggu petunjuk. Disampaikan Kepala Dinas PMD Mukomuko, Ujang Selamat, S.Pd bahwa semua jabatan Kades akan diperpanjang, termasuk bagi jabatan kades yang akan berakhir Oktober nanti. Karena hitungan perpanjangannya dimulai sejak disahkan Undang-Undang desa yang baru. Juga terhadap dua desa yang masih dijabat Plt. segera dilakukan pemilihan untuk Pergantian Antar Waktu (PAW), hingga jabatannya sampaikan 8 tahun. "Perpanjangan berlaku untuk seluruh kades, termasuk yang akan berakhir tahun ini, karena perpanjangan ini dihitung sejak disahkannya undang-undang desa," katanya. BACA JUGA:Berada di Group C, Inilah Calon Lawan Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia Untuk pengukuhan kembali perpanjangan jabatan kades ini, masih menunggu peraturan lebih lanjut. Intinya pengukuhan akan dilakukan serentak, bisa jadi di satu titik atau di beberapa titik nantinya. Dengan adanya Intinya harapannya dengan keputusan perpanjangan ini, diharapkan Kades di Kabupaten Mukomuko dapat lebih berinovasi dan semakin semangat membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi Desa dan masyarakatnya. "Pengukuhannya masih menunggu petunjuk lebih lanjut, nanti teknisnya bisa di satu titik atau di beberapa titik, karena bupati yang akan langsung mengukuhkan," paparnya. Asisten 1 Setkab Mukomuko, Haryanto, SKM juga mengatakan DPMD mulai merancang untuk pengukuhan perpanjangan kades. Ada berbagai proses yang harus disiapkan hingga disampaikan ke Kementerian dalam negeri (Kemendagri). "Nantinya, akan terbit rekomendasi dan selanjutnya barulah Pemkab Mukomuko bisa melakukan pengukuhan hingga menerbitkan SK perpanjangan jabatan kades menjadi 8 tahun," ungkapnya. Terkait dengan jabatan kades di 37 desa yang jabatan kades berakhir pada Oktober nanti, ia juga menjelaskan masih menunggu petunjuk. Untuk untuk pengukuhan dilakukan secara serentak atau bertahap juga belum pasti. Untuk teknis ini akan dibahas lebih lanjut oleh OPD terkait bersama pihak-pihak terkait lainnya Perpanjangan massa jabatan kades sudah resmi diberlakukan berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 3 tahun 2024 tentang desa. BACA JUGA:Kurangi Pemanasan Global, Kapolres Ajak Masyarakat Tanam Pohon Dalam UU tersebut diatur perpanjangan masa jabatan kepala desa dan badan permusyawaratan desa (BPD) ditambah 2 tahun dari 6 tahun menjadi 8 tahun. "Masa jabatan kades menjadi 8 tahun, juga BPD diperpanjang menjadi 8 tahun dari sebelumnya 6 tahun," pungkasnya.*
Kategori :