Pemkab Mukomuko Dorong Peningkatan IKTL Untuk Parameter IKLH

Kamis 06 Jun 2024 - 19:59 WIB
Reporter : AMRIS
Editor : SAHAD

radarmukomuko.bacakoran.co - Dalam upaya meningkatkan parameter Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) di Kabupaten Mukomuko. Pemerintah Kabupaten Mukomuko, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mendorong dan memaksimalkan peningkatan Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL). 

Untuk diketahui IKLH Kabupaten Mukomuko sudah mendapatkan nilai 69,44. Nilai IKLH masih kategori sedang,  Pemerintah Kabupaten Mukomuko belum cukup puas dengan perolehan IKLH.

Dikatakan, Kepala DLH Kabupaten Mukomuko, Budiyanto, S.Hut, M.IKom melalui  Kabid Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Pengendalian Pencemaran, Ali Mukibin, S.Hut. Parameter pembentuk kualitas lingkungan hidup yang digunakan untuk menghitung IKLH terdiri dari Indeks Kualitas Air (IKA), Indeks Kualitas Udara (IKU), dan Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL). 

Menurut Budi,  parameter indeks kualitas tutupan lahan yang digambarkan melalui perbandingan luas lahan kritis dengan luas tutupan lahan. Dan Pemerintah Kabupaten Mukomuko, terus mendorong peningkatan indeks kualitas tutupan lahan dengan rencana dibangunnya ruang terbuka hijau (RTH). 

BACA JUGA:PUPR Kerja Cepat Bangun Jalan, Sudah Mulai Kontrak Hingga Titik Nol

Untuk luas RTH itu nanti sekitar 2 hektar dengan menghabiskan anggaran mencapai sekitar Rp900 juta sumber dana bagi hasil (DBH) sawit. 

"Tahun ini kita akan membangun RTH di atas lahan seluas 2 hektar. Lokasinya yaitu di depan RSUD Mukomuko. Pembangunan RTH ini tidak lain untuk meningkatkan IKLH di Kabupaten Mukomuko," jelasnya. 

Masih dikatakannya, peningkatan indeks kualitas tutupan lahan yang ia lakukan,  guna menjaga lingkungan agar tetap terjaga kualitasnya. Karena IKLH yang didapat sekarang ini, salah satunya merupakan nilai yang menggambarkan kualitas tutupan lahan di Kabupaten Mukomuko. 

Dimana yang dihitung berdasarkan kondisi tutupan hutan dan tutupan vegetasi non hutan. Sedangkan dalam melakukan penghitungan IKTL ada empat data utama yang dibutuhkan, yakni pertama data tutupan lahan, kedua data semak atau belukar, ketiga data ruang terbuka hijau kemudian keempat data rehabilitasi hutan dan lahan.

BACA JUGA:Alat Rusak, Pembangunan Rabat Beton di Sungai Rengas Dihentikan

"Kita memiliki tanggungjawab setidaknya 20 persen terhadap indek kualitas tutupan lahan. Selain pemerintah, perusahaan juga memiliki tanggung jawab yang sama, setidaknya 10 persen," tutupnya.*/prw

 

Kategori :