radarmukomukobacakoran.com - Seperti diketahui, seminggu terakhir ramai pemberitaan terkait dengan pengusutan anggaran makan minum Setdakab Kabupaten Mukomuko tahun 2023 oleh penyidik kejaksaan Mukomuko. Yang membuat informasi ini lebih ramai, karena jumlah anggaran makan minum yang diisukan mencapai Rp 30 miliar.
Ternyata setelah ditelusuri dari Perda Anggaran dan pendapatan daerah (APBD) 2023, dana makan minum Setdakab Mukomuko dalam kurun satu tahun hanya Rp 800 jutaan, bukan Rp 30 miliar. Namun demikian, angka Rp 30 miliar tersebut tidak salah, karena merupakan pagu total anggaran Setdakab selama 2023 lalu. Maka yang di Pulbaket oleh APH bukan hanya makan minum, tapi dana Setdakab yang terdiri dari 10 kepala bagian. Sekretaris daerah Kabupaten Mukomuko, Dr. Abdiyanto,SH., M.Si., CLA di kediaman rumah dinas (Rumdin) mengatakan, Pemkab Mukomuko dan jajaran sangat menghormati proses yang tengah dilaksanakan pihak penegak hukum. Untuk kegiatan dan penggunaan anggaran di Setdakab tahun anggaran 2023 pihaknya mengedepankan asas praduga tidak bersalah. BACA JUGA:Resep dan Cara Membuat Tahu Kukus Olahan Kreatif Cocok Untuk Cemilan Berbuka Puasa "Kami di jajaran Pemkab Mukomuko siap kooperatif. Insya Allah apa yang dibutuhkan oleh penyidik mengenai data dan informasi akan kami sampaikan," katanya. Terpisah Kajari Mukomuko Rudi Iskandar, SH., MH memastikan penyidik telah melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan beberapa pihak, termasuk Bendahara di Setdakab Mukomuko. Selain Bendahara di Setkab Mukomuko. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko juga telah menjadwalkan akan segera memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat di Setdakab Mukomuko. “Hari ini (kemarin,red) kita panggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangannya soal anggaran sebesar Rp 30 miliar di Setkab Mukomuko tahun anggaran 2023. Anggaran sebesar itu, salah satunya digunakan untuk biaya makan dan minum," tegasnya. Lanjutnya, penyidik Kejaksaan Negeri Mukomuko mulai mempreteli anggaran sebesar Rp 30 miliar di Setdakab Mukomuko tahun anggaran 2023. Ia mengakui aroma dugaan tindak pidana korupsi pertama ada pada pos anggaran makan minum di Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko. BACA JUGA:4 Destinasi Wisata Populer dan Tersembunyi di lampung yang Belum Banyak Diketahui Pelancong "Perkara ini status penyelidikan (Lid). Dan para saksi sudah mulai kita panggil untuk dimintai keterangan," ujarnya. Kajari menambahkan adanya indikasi banyaknya penyimpangan, dan tidak sesuai dengan peruntukannya. Selain itu, adanya beberapa dugaan mark up anggaran, dugaan fiktif dan dugaan lainnya. Diungkapkannya, penyidik Kejari Mukomuko sebelumnya juga sudah meminta keterangan dari beberapa orang untuk pengumpulan data dan bahan keterangan. Makanya perkara itu, tegas Kajari, akan didalami dengan memanggil para pejabat di Setdakab Mukomuko.*
Kategori :