koranrm.id - Pemerintah Desa Banjarsari Kecamatan Sungai Rumbai Mukomuko, terus berkomitmen untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) jajaran aparatur desa, BPD dan semua lembaga yang ada di desanya. Salah satu upaya yang mereka lakukan, yaitu melaksanakan kegiatan pelatihan yang bertema tentang Sadar Penegakan Hukum. Dalam pelatihan tersebut, Desa Banjarsari menghadirkan 4 Narasumber yang cukup berkompeten dibidangnya.
Yaitu, perwakilan dari Polres Mukomuko yang diwakili anggota Polsek Sungai Rumbai, perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, perwakilan dari Kecamatan Sungai Rumbai, dan satu perwakilan dari tenaga pendamping desa. Kepala Desa (Kades) Banjarsari, Muh. Sopyan melalui Sekdes, Ali Usman, saat dihubungi mengatakan, masing-masing narasumber yang mereka hadir sangat jelas dalam memaparkan materi sesuai dengan bidangnya. Perwakilan dari Polres dan Kejari dalam kegiatan pelatihan itu, menyampaikan masalah penegakan hukum, dan mensosialisasikan masalah penegakan hukum. Sementara dari kecamatan dan pendamping desa dalam pelatihan itu, menegaskan masalah aturan Permendes dan Perda tetang pengelolaan Dana Desa (DD) dan terkait dengan penyusunan perencanaan yang lainnya. Dalam pelatihan tersebut, masing-masing narasumber tidak hanya menoton dalam menyampaikan materi sesuai dengan bidangnya. Tetapi dalam pelatihan itu, narasumber juga membuka ruang untuk tanya jawab dan berintraksi langsung dengan peserta pelatihan. Dengan adanya pelatihan terkait dengan penegakan hukum ini, tentu banyak pengetahuan tentang pengelolaan dana desa yang bisa untuk diimplentasikan dalam penggunaan dana desa kedepan. Kegiatan pelatihan ini memang sengaja dialokasikan dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2025. Dilanjutkan Ali, selama ini pelaksanaan kegiatan DD di Desa Banjarsari sudah berjalan sesuai dengan perencanaan yang sudah mereka tetapkan bersama BPD tokoh masyarakat dan lembaga-lembaga yang ada di desa. Kemudian pelaksanaan kegiatan juga sudah dilaksanakan sesuai dengan perencanaan yang ditetapkan. Sementara untuk pertanggungjawaban dilengkapi sesuai dengan kegiatan yang sudah dilaksnakan. "Selama ini, perencanaan di Desa Banjarsari sudah berjalan dengan baik. Demikian juga dengan pelaksanaan juga sudah sesuai dengan perencanaan yang ditetapkan," Papar Ali Usman. Ditambahkannya, melalui pelatihan ini, bukan hanya jajaran perangkat desa saja yang diberi pemahaman terkait dengan aturan dan mekanisme penggunaan DD. Tetapi semua unsur kelembagaan juga diberi bekal tetang petunjuk teknis hingga pertanggungjawaban dalam merealisasi penggunaan dana desa. Pada prinsipnya, penggunaan DD, harta berdasarkan atas kesepakatan bersama yang dituangkan dalam bentuk dokumen perencanaan. Kemudian dilanjut dengan pelaksanaan dan yang terakhir adalah pelaporan terkait dengan pertanggungjawaban anggaran yang sudah direalisasikan. "Pelatihan ini dilaksanakan buka hanya untuk jajaran perangkat desa saja. Tetapi juga untuk masyarakat dan lembaga yang ada di desa. Semua unsur kelembagaan kita libatkan dalam kegiatan pelatihan tentang hukum ini," tambahnya.
Kategori :