Tanggapan DPMD Mukomuko Atas Press Release Tiga Menteri
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Abdul Hadi, S.Sos.--ISTIMEWA
koranrm.id - Pernyataan tiga kementerian terkait fleksibilitas penggunaan Dana Desa (DD) yang bersifat earmark untuk menutupi pembayaran kegiatan non-earmark memunculkan perhatian di daerah. Namun, Pemerintah Kabupaten Mukomuko mengimbau desa untuk tidak terburu-buru mengambil langkah sebelum dasar hukum resmi diterbitkan. Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Abdul Hadi, S.Sos, menegaskan bahwa press release tidak dapat dijadikan landasan hukum untuk pergeseran anggaran desa.
“Saya juga sudah mendengar ada press release tiga menteri bahwa Dana Desa earmark bisa digeser untuk mengatasi gagal bayar. Tapi itu belum resmi. Kita tunggu aturan yang resmi dulu,” ujar Abdul Hadi, Jumat (5/12/2025). Pernyataan tersebut merespons press release yang disampaikan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDTT), Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri pada 4 Desember 2025. Dalam keterangan itu, pemerintah pusat menjelaskan langkah-langkah yang dapat ditempuh desa untuk menyelesaikan pembayaran kegiatan non-earmark seiring terbitnya PMK Nomor 81 Tahun 2025. Dalam rilis tersebut, pemerintah pusat menyampaikan beberapa opsi penyelesaian, di antaranya:
1. Menggunakan sisa Dana Desa yang ditentukan penggunaannya (earmarked) untuk membayar kegiatan non-earmarked yang belum terbayarkan.
2. Memanfaatkan Dana Penyertaan Modal Desa yang belum disalurkan atau belum digunakan, termasuk penyertaan modal ke BUM Desa/BUM Desa Bersama.
3. Menggunakan sisa anggaran atau penghematan tahun berjalan, termasuk pendapatan selain Dana Desa, atau menunda kegiatan yang belum dilaksanakan.
4. Memanfaatkan SiLPA tahun 2025. 5. Jika langkah-langkah tersebut belum mencukupi, kekurangan dicatat sebagai kewajiban untuk dibayarkan pada 2026 melalui pendapatan selain Dana Desa. Pemerintah pusat juga menyatakan bahwa Kemendagri, Kemendes PDTT, dan Kemenkeu akan segera menerbitkan surat resmi sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah dan desa dalam melaksanakan langkah tindak lanjut, termasuk evaluasi APBDes, pergeseran anggaran, hingga penetapan Perkades untuk penjabaran APBDes 2026.
Dalam penutup rilisnya, pemerintah menyampaikan optimisme bahwa langkah-langkah tersebut dapat menjadi solusi terbaik untuk menghindari potensi gagal bayar di desa.
Meski demikian, Abdul Hadi mengingatkan desa agar tetap berhati-hati.
“Silakan pelajari arah kebijakan pemerintah pusat, tapi keputusan teknis harus menunggu regulasi resmi. Jangan mengambil langkah tanpa dasar hukum yang jelas,” tegasnya.
DPMD Mukomuko berharap desa tetap mengikuti prosedur dan menunggu surat resmi dari kementerian sebelum melakukan perubahan APBDes.