Pencairan Dana Desa Tahap II 2025 Terjawab, Sebagian Dipastikan Hangus
Wagimin, S.Sos.--ISTIMEWA
koranrm.id — Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas PMD Kabupaten Mukomuko, Wagimin, S.Sos.I menyampaikan setelah dua bulan diliputi ketidakpastian, kepastian mengenai pencairan Dana Desa Tahap II Tahun 2025 akhirnya terjawab. Jawaban tersebut ada pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Regulasi tersebut ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
‘’Sejak 17 September 2025 Kementerian Keuangan menunda pencairan Dana Desa Tahap II secara nasional tanpa penjelasan resmi. Sekarang jawabannya ada pada PMK nomor 81 tahun 2025 tentang penyaluran dana desa 2025,’’ ujar Wagimin.
Dikatakan Wagimin, dana Non-Earmark dipastikan tidak cair. Salah satu ketentuan paling krusial dalam PMK 81/2025 adalah Pasal 29B yang mengatur mekanisme penundaan hingga pembatalan penyaluran Dana Desa Tahap II.
Dalam pasal tersebut disebutkan, desa yang belum menyampaikan persyaratan pencairan secara lengkap dan benar hingga 17 September 2025 akan mengalami penundaan pencairan. Dana yang ditunda terdiri dari dua kategori:
1. Dana Desa yang ditentukan penggunaannya (earmark), seperti BLT Desa, program stunting, dan ketahanan pangan.
2. Dana Desa non-earmark, yang umumnya digunakan untuk pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat.
‘’Dana earmark masih dapat disalurkan kembali apabila pemerintah desa segera melengkapi persyaratan sebelum batas waktu penyaluran. Namun, Dana Desa non-earmark dipastikan tidak akan dicairkan meskipun persyaratan dilengkapi setelah tanggal tersebut,’’ tambah Wagimin.
Masih Wagimin, dana non-earmark yang tidak disalurkan akan digunakan untuk mendukung program prioritas pemerintah atau kebijakan pengendalian fiskal nasional. Penggunaannya akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan. Jika hingga akhir tahun anggaran dana tersebut tidak terpakai, dana itu menjadi sisa Dana Desa di RKUN dan tidak dialihkan pada tahun berikutnya.
Munculnya PMK 81/2025 menjadi pukulan berat bagi banyak desa. Program yang sudah direncanakan—bahkan sebagian telah dikerjakan—terancam tidak dapat dilanjutkan karena sumber dananya tidak lagi tersedia. Banyak pemerintah desa kini harus mengevaluasi kembali APBDes Tahun 2025.
Situasi kian kompleks dengan mencuatnya rencana pemerintah memotong dua pertiga Dana Desa 2026 untuk pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Jika kebijakan itu diterapkan, ruang fiskal desa tahun depan dikhawatirkan makin terbatas.