koranrm.id – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Bengkulu, Mohammad Irfan Surya, SE., M.Si, menggelar kegiatan townhall meeting bersama Satuan Kerja (Satker) di Kabupaten Mukomuko. Acara berlangsung di Aula Pandan Wangi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mukomuko, Kamis, 27 November 2025.
Pertemuan tersebut digelar sebagai wadah diskusi terbuka, pertukaran gagasan, serta upaya meningkatkan kinerja dan integritas satuan kerja di daerah. Para peserta diberi kesempatan menyampaikan aspirasi dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan anggaran maupun program pemerintah. Salah satu yang menarik perhatian adalah penyampaian unek-unek dari Kepala Desa Rawa Mulya, Kecamatan XIV Koto, Nodo. Ia mengaku bingung menghadapi perubahan regulasi Dana Desa (DD) yang dinilai kerap berubah dalam waktu singkat. Nodo mencontohkan, dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) 2025, masyarakat menyepakati penggunaan dana ketahanan pangan untuk pembangunan jalan di kawasan pangan. Namun saat akan direalisasikan, aturan berubah dan dana ketahanan pangan tidak lagi diperbolehkan digunakan untuk pembangunan fisik. Desa justru diwajibkan melakukan penanaman jagung. “Program sudah direncanakan, disepakati dalam musyawarah desa. Tapi ketika mau dilaksanakan, aturan berubah. Kami yang di desa jadi bingung,” keluhnya. Nodo juga menyinggung persoalan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Dalam RKPDes, tidak ada alokasi anggaran untuk pembentukan koperasi tersebut. Namun desa kemudian diwajibkan membentuk KDMP dan pendanaannya menggunakan Dana Desa. Hal lain yang disorot adalah status Rawa Mulya sebagai desa integritas. Menurutnya, meski menyandang predikat tersebut, kondisi kantor desa justru “tidak layak”. Namun Dana Desa tidak dapat dipergunakan untuk merehabilitasi kantor karena aturan tidak mengizinkan. “Harga diri kades dipertaruhkan karena aturan terus berubah. Program yang sudah disepakati bersama warga dibatalkan karena perubahan aturan,” kata Nodo dalam forum. Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Kanwil DJPb Bengkulu, Mohammad Irfan Surya, menegaskan bahwa penilaian desa integritas tidak didasarkan pada bagus atau tidaknya bangunan kantor desa, melainkan pada kualitas tata kelola keuangan dan administrasi. Terkait perubahan regulasi, Irfan menjelaskan bahwa dinamika tersebut tidak hanya terjadi di tingkat desa. Perubahan juga berlangsung di tingkat kabupaten hingga pusat, terutama sebagai konsekuensi munculnya program-program baru pemerintah. Ia mencontohkan, program Makan Bergizi Gratis (MBG), sekolah rakyat, cetak sawah, serta bantuan langsung tunai sementara (BLTS) merupakan program baru Presiden yang membutuhkan alokasi anggaran tambahan dan menyebabkan penyesuaian aturan. “Semua program baru butuh anggaran, sementara tidak semuanya sudah tertampung dalam rencana awal. Maka harus ada perubahan aturan. Ini tidak hanya terjadi di desa, tapi juga di kabupaten sampai pusat,” jelas Irfan. Pertemuan ditutup dengan ajakan Irfan agar para pemangku kepentingan tetap menjaga komunikasi dan koordinasi, sehingga penyesuaian regulasi dapat dihadapi dengan lebih baik dan tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat.
Kategori :