Soal Dihentikannya Penyaluran DD Non-earmark, Ini Penjelasan Kakanwil DJPb Bengkulu
Townhall meeting bersama Kepala Kanwil DJPb Bengkulu, Mohammad Irfan Surya.-Sahad-Radar Mukomuko
koranrm.id – Penyaluran Dana Desa (DD) tahap II tahun anggaran 2025 di sejumlah daerah terancam batal salur akibat perubahan kebijakan pemerintah pusat dan hambatan teknis pada sistem pencairan anggaran negara. Penghentian sementara ini berdampak pada berbagai aktivitas operasional desa, terutama yang bergantung pada komponen dana non-earmark.
Di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, sebanyak 41 dari 148 desa tercatat terdampak langsung dari kebijakan ini. Desa-desa tersebut kini menghadapi ketidakpastian terkait kelanjutan program yang sebelumnya telah direncanakan, baik kegiatan rutin maupun pembangunan fisik.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Bengkulu, Mohammad Irfan Surya, SE, M.Si, menjelaskan bahwa keterlambatan penyaluran DD tahap II disebabkan oleh kebijakan baru dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Regulasi tersebut menghentikan sementara penyaluran komponen dana desa non-earmark, yakni dana yang selama ini penggunaannya lebih fleksibel dan tidak ditentukan secara khusus.
“Penyebab DD tahap dua belum bisa salur adalah adanya kebijakan baru. PMK 81/2025 menghentikan sementara penyaluran dana desa komponen non-earmark,” kata Irfan Surya usai menghadiri kegiatan townhall meeting di Kantor KPPN Mukomuko, Rabu (26/11/2025).
Irfan menjelaskan bahwa penghentian sementara ini merupakan bagian dari langkah percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Pemerintah menilai bahwa pembentukan KDMP membutuhkan konsentrasi khusus sehingga penyaluran dana yang bersifat fleksibel ditunda hingga seluruh aturan turunannya selesai direvisi.
Selain faktor kebijakan, hambatan teknis turut memperparah situasi. Sistem Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN), yang digunakan untuk mengajukan pencairan dana desa, dilaporkan masih ditutup dan belum dibuka kembali. Akibatnya, desa tidak dapat memproses pengajuan pencairan DD tahap II.
“Sekarang sedang dalam proses revisi beberapa peraturan menteri terkait. Sehingga penyaluran sebagian DD tahap dua tertunda,” jelas Irfan. Ia juga mengakui bahwa banyak desa mengalami gangguan operasional, terutama yang sangat bergantung pada dana non-earmark.
Sejumlah kegiatan rutin desa dikhawatirkan terhambat, termasuk pembayaran insentif guru PAUD dan guru ngaji, gaji perangkat desa, serta biaya operasional lainnya. Program pembangunan fisik yang telah dijadwalkan juga berpotensi tertunda tanpa kepastian waktu pencairan.
Irfan mengimbau kepala desa tetap tenang dan menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat. “Para kades harus tetap tenang. Semua pasti ada solusi. Kita semua masih menunggu kebijakan pusat,” ujarnya.
Kepala KPPN Mukomuko, Wahyu Budiarso, SE, LLM, menambahkan bahwa pihaknya belum dapat melakukan tindakan teknis apa pun sebelum menerima arahan resmi dari pusat. “Untuk saat ini tidak banyak yang bisa dilakukan. Kita menunggu petunjuk lebih lanjut dari pusat,” katanya.
Dengan kondisi ini, desa-desa terdampak masih menunggu kepastian kapan penyaluran dana desa tahap II dapat kembali dilanjutkan. Pemerintah daerah berharap keputusan pusat dapat segera terbit agar kegiatan desa tidak semakin terganggu.