Untuk Operasikan RS Pratama Ipuh, Pemkab Tidak Buka Lowongan Kerja

Jumat 15 Mar 2024 - 19:16 WIB
Reporter : SAHAD
Editor : SAHAD

BACA JUGA:Baru Segini Pembangunan Jembatan Darurat Akses Pertanian Talang Buai

-Perbandingan tenaga keperawatan dan tempat tidur adalah 2:3 sesuai dengan pelayanan di Rumah Sakit Kelas D Pratama.

-Rumah Sakit Kelas D Pratama paling sedikit memiliki Tenaga Kesehatan lain:1) 1 (satu) orang Apoteker;

-2 (dua) orang Tenaga Teknis Kefarmasian;

1 (satu) orang Radiografer;

1 (satu) orang Analis Kesehatan; dan

1 (satu) orang Tenaga Gizi.

Dalam hal pada Rumah Sakit Kelas D Pratama terdapat dokter spesialis pemberi pelayanan, wajib memiliki surat izin praktik atau surat tugas sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan mengenai izin praktik dan pelaksanaan praktik kedokteran.

-Tenaga penunjang, tenaga administrasi dan manajemen berdasarkan kebutuhan rumah sakit.

-Ketentuan Lebih lanjut terkait struktur organisasi dan SDM di Rumah Sakit Kelas D Pratama dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai Rumah Sakit Kelas D Pratama.*

Kategori :