RS Pratama Belum Bisa Layani Pasien Rawat Inap, Ternyata Ini Kendalanya

Bersama tim perintis RSU Pratama.-Sahad-Radar Mukomuko
koranrm.id - Hingga akhir April 2025, Rumah Sakit (RS) Pratama Mukomuko belum melayani pasien rawat inap. Kendala yang dihadapi adalah masih kekurangan tenaga medis, terutama dokter. Namun demikian, masyarakat sekitar masih bisa memaklumi karena rumah sakit yang berada di Desa Air Buluh, Kecamatan Ipuh ini baru beroperasi selama setengah bulan.
"Kami belum bisa melayani pasien rawat inap karena masih kekurangan dokter," ujar Pelaksana tugas (Plt) Direktur RS Pratama, dr. Vipi Sosilawati, MM Jumat 2 Mei 2025.
Dikatakan dr. Vipi, bahwa saat ini baru ada dua orang dokter umum yang bertugas di RS Pratama ini. Dokter yang bertugas di Poliklinik umum. Sebagai direktur sekaligus dokter umum, dr. Vipi mengatakan dirinya tidak bisa selalu berada di Poliklinik. Pasalnya ada tugas sebagai direktur yang harus dikerjakan.
"Dokter di RS Pratama baru dua. Selain saya, ada dokter Hadi. Sehingga belum memungkinkan melayani pasien rawat inap. Kami sudah mengusulkan 5 orang dokter, mudah-mudahan segera dipenuhi," ungkap dr. Vipi.
BACA JUGA:Tanaman Jagung Ketahanan Pangan Lubuk Gedang Bakal Dipanen Bulan Depan
BACA JUGA:Makedonia: Negara Terbesar dalam Sejarah, Berakhir Paling Miskin di Eropa
Bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Ipuh dan sekitarnya yang butuh rawat inap, bisa dilayani di Puskesmas Ipuh.
"Masyarakat juga bisa memahami (Belum ada rawat inap, red) karena kami baru beroperasi," tambah dr. Vipi.
Standar jumlah tenaga medis dan dokter di Rumah Sakit Pratama diatur oleh Kementerian Kesehatan RI melalui Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, serta merujuk pada Permenkes No. 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. Berikut gambaran umum standar minimal tenaga medis di RS Pratama:
Standar Dokter dan Tenaga Medis RS Pratama (tipe D)
1. Dokter Umum: Minimal 4 orang
2. Dokter Gigi: Minimal 1 orang
3. Dokter Spesialis (jika disediakan):
Umumnya hanya spesialis dasar secara terbatas (misalnya spesialis penyakit dalam, anak, bedah, dan kebidanan) dan tidak wajib.
4. Perawat: Disesuaikan dengan jumlah tempat tidur, idealnya 2 perawat untuk tiap 3 pasien rawat inap.
5. Bidan: Minimal 1–2 orang, khususnya jika RS melayani kebidanan dan neonatal.
BACA JUGA:Bulan Mei Penuh dengan Drama Korea Berbagai Genre, 5 Rekomendasi dan Sinopsis Drama Korea Terbaru
BACA JUGA:Paru-Paru Dunia yang Terluka, Menyelamatkan Hutan Amazon
6. Tenaga penunjang medis:
Analis laboratorium
Radiografer (jika ada rontgen)
Apoteker dan asisten apoteker
Catatan Tambahan:
RS Pratama biasanya hanya memiliki kapasitas kecil, sekitar 20–50 tempat tidur.
Tidak semua layanan spesialistik wajib tersedia karena RS Pratama berfungsi sebagai fasilitas rujukan dasar dari Puskesmas.