Inilah Alasan di RS Pratama Ipuh Belum Ada Dokter Spesialis

Inilah Alasan di RS Pratama Ipuh Belum Ada Dokter Spesialis --screnshoot dari web
KORANRM.ID - Pada Rabu 16 April 2025, Rumah Sakit (RS) Pratama Mukomuko telah mulai membuka pelayanan kesehatan. Akan tetapi pada minggu pertama rumah sakit yang ada di Desa Air Buluh, Kecamatan Ipuh ini baru melayani pasien rawat jalan.
Layanan pasien rawat inap akan dibuka paling cepat seminggu kemudian.
"Kami melayani pasien rawat jalan dulu. Untuk rawat inap SK (Surat Keputusan, red) dokternya masih dalam proses," ujar dr. Vipi Sosilawati, MM selaku pelaksana tugas (Plt) Direktur RS Pratama, baru-baru ini.
Bagaimana dengan pelayanan dokter spesialis? Dokter Vipi menjelaskan untuk rumah sakit tipe D Pratama belum ada kewajiban membuka pelayanan dokter spesialis. Oleh karena itu, di RS Pratama ini belum ada pelayanan dokter spesialis.
BACA JUGA:RSUD Mukomuko Tambah Poliklinik Baru
BACA JUGA:Pemasangan Mesin Cuci Darah di RSUD Mukomuko Masih Proses
"Rumah Sakit tipe D Pratama tidak ada pelayanan dokter spesialis. Kewajiban adanya dokter spesialis setelah naik tipe menjadi rumah sakit tipe D,"ungkap dr. Vipi.
Standar pelayanan medis di Rumah Sakit Pratama umumnya mengacu pada peraturan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, terutama mengingat RS Pratama merupakan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang bertujuan untuk menjangkau daerah terpencil atau daerah dengan akses terbatas terhadap layanan kesehatan.
Berikut adalah standar umum pelayanan medis di RS Pratama:
1. Jenis Pelayanan Meliputi:
Pelayanan medis dasar (umum)
BACA JUGA:Satpam RSUD Mukomuko Tersisa Empat Orang
Pelayanan rawat jalan dan rawat inap dasar.
Pelayanan gawat darurat 24 jam
Pelayanan kebidanan dan neonatal dasar.
Pelayanan laboratorium sederhana
Pelayanan farmasi.
Pelayanan rujukan (bila kasus di luar kemampuan RS Pratama)
2. SDM Kesehatan terdiri dari:
Dokter umum, Dokter gigi (bila tersedia), Perawat dan bidan
Tenaga farmasi dan analis laboratorium, Tidak diwajibkan memiliki dokter spesialis, tapi bisa bekerja sama dengan RS rujukan.
3. Fasilitas dan Sarana Prasarana
Minimal memiliki IGD, ruang rawat inap dasar, ruang tindakan, laboratorium sederhana, dan apotek
BACA JUGA:Bupati Mukomuko Ubah Nama RSUD jadi Rumah Sakit Ichwan Yunus
Standar peralatan medis dasar untuk diagnosis dan tindakan awal
4. Sistem Rujukan
Harus terintegrasi dengan sistem rujukan, baik horizontal (ke puskesmas atau RS lain setara) maupun vertikal (ke RSUD/RS rujukan tingkat lanjut)
5. Mutu dan Keselamatan Pasien
Penerapan standar keselamatan pasien, Protokol penanganan medis sesuai standar, Pencatatan dan pelaporan kasus medis secara elektronik atau manual.
6. Standar Operasional Prosedur (SOP):
RS Pratama wajib memiliki SOP untuk tiap jenis layanan medis, berdasarkan standar Kemenkes.