Desa yang Gagal Cair DD Tahap II Tetap Terhutang
Desa yang Gagal Cair DD Tahap II Tetap Terhutang.-Dedi Sumanto-Sceenshot
koranrm.id - Meskipun kebijakan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2025, Nomor SE-2/MK.08/2025 Nomor 100/3.2.2/9692/SK/2025 tentang pelaksanaan tindaklanjut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 tahun 2025, tentang perubahan atas PMK Nomor 108 tahun 2024 tentang pengalokasian dana desa setiap desa, penggunaan dan penyaluran dana desa tahun anggran 2025.
Sudah memberikan kelonggaran kepada desa yang gagal salur dana desa tahap II Non Earmark. Dengan kebijakan membolehkan desa menggunakan sisa Dana Desa yang ditentukan penggunaannya (Earmark) untuk membayar kegiatan Non Earmark yang belum terbayarkan ditahun 2025 ini. Namun, bagi desa yang sudah terlanjur merealisasikan perencanaan penggunaan dana Non Earmark itu tetap terhutang.
Kepala Desa (Kades) Air Hitam, Wijianto, mengatakan, Desa Air Hitam Kecamatan Pondok Suguh memang salah satu desa gagal salur atau desa yang tidak bisa mencairkan DD tahap II Non Earmark tahun 2025 ini. Ia mengaku penggunaan dana Non Earmark di Desa Air Hitam sudah direalisasikan sesuai dengan perencanaan yang ditetapkan dalam dokumen APBDes. Memang penggunaan anggaran tersebut dilaksanakan sebelum anggarannya cair. Hal ini dilakukan untuk melakukan percepatan serapan serta penggunaan anggaran.
"Sesuai dengan perencanaan, anggaran non Earmark digunakan untuk pembangunan fisik. Sekarang, tiba-tiba ada kebijakan PMK terbaru yang menyatakan DD tahap II Non Earmark tidak bisa dicairkan lagi. Jadi, sekarang kita terhutang. Mau ngambil uang dari mana. Meskipun ada kebijakan membolehkan menggunakan dana Earmark yang belum tersalurkan untuk menutup kegiatan Non Earmark yang belum terbayarkan. Kita tetap terhutang," paparnya.
Sesuai dengan SE bersama yang terbaru, Dana Earmark yang boleh digunakan untuk membayar kegiatan Non Earmark yang belum dibayarkan. Yaitu mulai dari menggunakan dana penyertaan modal desa ke lembaga ekonomi yang belum tersalurkan atau belum digunakan, termasuk penyertaan model ke BUMDes untuk bayar kegiatan Non Earmark yang belum dibayarkan.
Kemudian desa juga diletbolehkan untuk menggunakan sisa anggaran atau penghematan anggaran ditahun berjalan, termasuk pendapatan lain selain dana desa. Selanjutnya desa juga dibolehkan memanfaatkan sisa lebih penghitungan anggaran Silpa tahun 2025, untuk membayar kegiatan Non Earmark yang belum dibayar.
Jika belum juga mencukupi maka selisih kekurangan dicatat sebagai kewajiban yang belum terbayarkan, untuk bisa dianggarkan ditahun anggaran 2026 yang bersumber dari pendapatan desa selain dari dana desa. Khusus bagi desa yang melakukan pergeseran anggaran ini, harus melaksanakan perubahan APBDes kedua tahun 2025, khusus pergeseran pengalokasian pemanfaatan anggaran. Camat dan pendamping desa juga diminta untuk melakukan evaluasi perubahan APBDes tahun 2025 khusus pergeseran pemanfaatan anggaran. Yaitu pengalihan dana Earmark yang belum tersalurkan, dialihkan untuk membiayai kegiatan Non Earmark yang betul-betul belum terbayarkan.