RS Pratama Beroperasi Januari, Mulai Melayani Pasien Februari

RS Pratama Beroperasi Januari, Mulai Melayani Pasien Februari--screnshoot dari web

radarmukomukobacakoran.com-Jika tidak ada aral melintang, Rumah Sakit (RS) Pratama akan mulai beroperasi pada Januari 2025. Setelah beroperasi, RS Pratama di Desa Air Buluh, Kecamatan Ipuh, ini tidak langsung menerima dan melayani pasien. Pasalnya ada banyak hal yang perlu dan penting untuk disiapkan. 

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mukomuko, Bustam Bustomo, SKM, M.Kes melalui Sekretaris, Jajat Sudrajat, SKM mengatakan, terkait kelengkapan rumah sakit pratama di wilayah Desa Air Buluh, Kecamatan Ipuh, sudah cukup dan sudah mulai berjalan meskipun anggaran masih di Dinkes Mukomuko. Rumah sakit tersebut juga sudah lengkap, baik kelembagaan maupun sumber daya manusia.

"Kami berharap awal tahun 2025, RS Pratama benar-benar sudah bisa beroperasi, sudah dilengkapi perizinan dan sebagainya. Dan efektif pelayanan bulan Februari," katanya.

BACA JUGA:Tarif Parkir di RSUD Mukomuko Segini

BACA JUGA:Ini Keputusan Hukuman 7 Terdakwa RSUD Mukomuko, Uang Pengganti Terbesar Dan Terkecil Ada Disini

BACA JUGA:Tunjangan Dokter Spesialis di RSUD Mukomuko Perlu Dievaluasi

Dijelaskan Jajat, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Mukomuko telah mengesahkan Peraturan Bupati (Perbup) UPTD rumah sakit dan menunjuk pelaksana tugas (plt) direktur rumah sakit beserta kepala tata usaha dan tiga kepala seksi sesuai tipe rumah sakit.

Dan ini sudah diatur kewenangan terkait dengan UPTD, salah satu otonomi masalah tata kelola kepegawaian, tata kelola keuangan, dan tata kelola badan usaha milik daerah.

"Sedangkan untuk proses kepengurusan izin operasional, sudah didelegasikan melalui perbup, otomatis seluruh proses rumah sakit diserahkan ke Plt. Direktur," jelasnya.

BACA JUGA:Muslim: Managemen RSUD Mukomuko Harus Dievaluasi

Sehingga, mengenai perizinan operasional dan sebagainya, kini sudah menjadi kewenangan direktur. Namun begitu, tidak tertutup kemungkinan berkoordinasi dengan Dinkes karena sebagai induk UPTD. Diterangkan Jahat, mengenai izin operasional rumah sakit.

Maka pihak rumah sakit pratama harus melengkapi administrasi, mengisi formulir yang diminta oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Mukomuko.

"Kalau sudah dilengkapi semua, mereka paling perlu pembayaran jasa pelayanan kesehatan bagi tenaga kesehatan dan tenaga non-kesehatan," pungkasnya.(dul)

 

Tag
Share