KORAN DIGITAL RM - Karena banyaknya program prioritas dari pemerintah pusat yang wajib direalisasi oleh desa. Ternyata membuat desa tidak bisa merealisasikan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan kewenangan desa. Contohnya Desa Talang Gading. Dimana tahun 2024 ini mereka hanya bisa merealisasikan 1 item kegiatan pembangunan fisik. Yaitu pembangunan gedung perpustakaan desa. Selebihnya mereka hanya fokus merealisasi program pemerintah pusat. Yaitu program penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), program pencegahan dan penanganan Stunting, dan program ketahanan pangan.
BACA JUGA:Reses Masa Sidang Ke-1, Renjes Dibanjiri Aspirasi Masyarakat
Kepala Desa (Kades) Talang Gading, Efendi saat dikonfirmasi mengatakan, tahun 2024 ini mereka tidak bisa bergerak dengan leluasa. Karena penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2024 ini banyak dikunci dan tidak bisa di otak-atik desa. Jadi banyak kegiatan kewenangan desa yang tidak bisa direalisasikan. Padahal masyarakat desa membutuhkan sesuai dengan kondisi dan potensi yang dimiliki oleh wilayah desa masing-masing. "Kita desa talang gading tahun 2024 ini hanya ada 1 item kegiatan fisik yang bisa kita realisasikan. Yaitu pembangunan gedung perpustakaan hanya itu," kata Efendi.
Lanjutnya, rencana pembangunan gedung perpustakaan itu, sudah ditetapkan dalam berkas Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran (TA) 2024. Sekarang wacana kegiatan fisik itu tinggal direalisasikan. Karena semua persiapan seperti lahan dan lain sebagainya sudah disiapkan. Bahkan saat ini Desa Talang Gading Sudah menyampaikan pengajuan pencairan tahap I ke kabupaten. Dan sekarang tinggal menunggu proses pencairan. "Kegiatan fisik yang kita wacanakan ini sudah siap. Sekarang tinggal menunggu dana tahap I cair. Kalau dana sudah masuk ke Rekening Kas Desa (RKD), kita langsung eksekusi," imbuhnya.
BACA JUGA:Dusun Baru Pelokan Masih Berkutat Dengan RAPBDes 2024
Ditambahkan, pihaknya dari Pemdes Talang Gading berharap perencanaan pembangunan yang sudah ditetapkan ini bisa terealisasi sesuai dengan harapan masyarakat. Karena sebelum wacana pembangunan itu ditetapkan, mereka sudah mengundang tokoh masyarakat dan BPD untuk musyawarah. Setelah ada kesepakatan wacana pembangunan gedung perpustakaan itu langsung ditetapkan dalam RAPBDes dan APBDes. "Jadi kita dari desa harus merealisasikan dan bertanggungjawab terkait dengan wacana pembangunan yang sudah kita sepakati bersama dalam musyawarah tersebut," tambahnya.*