Pegawai Non ASN di Lingkup Pemkab Mukomuko Masih Tersisa Ribuan Orang

Jumat 31 Jan 2025 - 17:43 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi
Editor : Ibnu Rusdi

KORANRM.ID – Badan Kepegawaian, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menuturkan bahwa jumlah pegawai non ASN yang masih aktif bekerja di lingkup Pemkab Mukomuko masih tersisa ribuan orang. 

Menurut Kepala BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Wawan Santoni, S.Hut., M.Si, para pegawai Non ASN tersebut kebanyakan bekerja di bawah naungan OPD teknis. 

‘’Non ASN kita masih diangka ribuan orang. Ya, berdasarkan data, terbanyak bekerja di OPD teknis,’’ kata Wawan Santoni di Mukomuko, Jum’at, 31 Januari 2025. 

Wawan Santoni memperkirakan bahwa pegawai Non ASN di lingkup Pemkab Mukomuko yang masih aktif menjalani tugas kerja hingga Januari ini lebih dari 2500 orang. 

BACA JUGA:Geber Program Energi Terbarukan Indonesia Tawarkan Investor Dunia

BACA JUGA:Sidomakmur Geger dengan Dugaan Pencurian Sawit Terduga Pelaku Kabur

Dijelaskannya, pegawai non ASN atau honorer yang terdaftar di database BKN yang belum berhasil lulus seleksi PPPK tahap pertama tahun 2024 lebih dari 800 orang.

Ditambah lagi honorer yang mendaftar untuk mengikuti seleksi PPPK tahap 2 tahun ini, ada sekitar 1500 pelamar. 

‘’Honorer yang belum berhasil lulus pada gelombang seleksi PPPK tahap pertama mereka masih berstatus pegawai non ASN. Kemudian, ditambah honorer ikut seleksi PPPK gelombang kedua ini, jumlahnya mencapai sekitar 2300 orang,’’ kata Wawan Santoni. 

Dari 2300 lebih Non ASN ini, mereka berpeluang diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Akan tetapi, berdasarkan kebijakan pusat, bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu ini berdasarkan kuota betuhan. 

‘’Artinya, pengangkatan non ASN ini jadi PPPK paruh waktu tak bisa sekaligus, harus bertahap sesuai kebutuhan,’’ ujarnya. 

BACA JUGA:Murid Dapat Seragam Baru, Kepsek Bilang Begini

BACA JUGA:Dicari, Lahan Pertanian untuk Ditanami Jagung

Pesimis pengangkatan PPPK paruh waktu Non ASN Pemkab Mukomuko dapat dituntaskan tahun 2025 ini. Pasalnya, upah atau gaji untuk PPPK paruh waktu ini dibebankan secara penuh ke pemerintah daerah. 

‘’Dari mana anggaran gajinya, jika pengangkatan non ASN jadi PPPK paruh waktu dilakukan sekaligus. Kalaulah 2300 lebih itu diangkat semuanya menjadi PPPK paruh waktu, setidaknya Pemkab mengalokasikan anggaran di atas Rp27 miliar per tahun,’’ ujarnya. 

Kategori :