Provinsi Belum Bayar Utang DBH, Keuangan Pemkab Mukomuko Loyo

Drs. Marjohan, Plt. Sekda.-Sahad-Radar Mukomuko

koranrm.id - Pemerintah Provinsi Bengkulu masih ngutang Dana Bagi Hasil (DBH) ke Pemerintah Kabupaten Mukomuko. Tidak tanggung-tanggung, kabarnya masih ada sekitar Rp 28 miliar kewajiban provinsi yang belum ditunaikan ke Pemda Mukomuko. Padahal dana bagi hasil ini sudah tercatat sebagai pendapatan dalam APBD 2025 untuk berbagai kegiatan. Selain itu juga ada beberapa target pendapatan lainnya yang tidak tercapai sehingga membuat kondisi keuangan Pemkab Mukomuko loyo.

Isunya sekarang, Kabupaten Mukomuko berada diambang gagal bayar. Maka mau tidak mau, saat ini pemerintah harus mengambil langkah atau kebijakan yang sulit dengan menghentikan atau menyetop lebih dulu seluruh kegiatan di dinas yang belum terlaksana. Bagi OPD yang ngotot tetap menjalankan kegiatan, resiko ditannggung sendiri jika tidak terbayar. Dengan distopnya kegiatan, jangan heran jika kantor pemerintah daerah banyak sepi, pegawai hanya datang absen, lalu pulang lagi, karena di kantor hanya duduk-duduk tanpa kegiatan yang bisa dilaksanakan.

Sekda Mukomuko Drs. H. Marjohan mengakui dengan sisa waktu dua bulan lagi, cukup berat DBH dari provinsi bisa diterima daerah, kemudian juga beberapa sumber pendapatan lain sesuai proyeksi awal tidak tercapai. Diperkirakan total proyeksi pendapatan atau uang masuk yang tidak tercapai hingga Rp 44 miliar.

Sebagai antisipasi kegiatan tidak terbayar, maka untuk saat ini pelaksanaan kegiatan di dinas-dinas, terutama kegiatan serimonial dan perjalanan dinas di stop dulu. Namun untuk kegiatan prioritas yang bersentuhan dengan kepentingan masyarakat tetap diatur pelaksanaannya.

“Kebijakan ini dilakukan secara selektif dan terukur, kegiatan seremonial, perjalanan dinas yang tidak mendesak, serta agenda nonprioritas dihentikan sementara. Fokus kita sekarang adalah menjaga agar layanan masyarakat tidak terhenti,” kata Marjohan.

Langkah ini juga seiring dengan instruksi pemerintah pusat yang mendorong setiap daerah memperketat belanja dan menghindari pemborosan anggaran. Marjohan menegaskan, Pemkab Mukomuko kini menerapkan prinsip kehati-hatian fiskal di semua lini pemerintahan. 

Meski langkah ini tidak mudah, pemerintah meyakini bahwa pengendalian belanja adalah satu-satunya cara untuk memastikan keuangan daerah tetap sehat di tengah ketidakpastian transfer dana dari pusat dan provinsi.

Pembekuan sementara beberapa kegiatan akan berdampak pada penjadwalan ulang program kerja OPD. Kegiatan yang semula direncanakan pada triwulan IV 2025 kemungkinan besar akan digeser ke tahun anggaran berikutnya.

“Kebijakan ini diharapkan menjadi momentum refleksi dan peringatan bagi seluruh jajaran pemerintah daerah untuk lebih bijak mengelola keuangan publik,” tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan