KORANRM.ID - Eutanasia, atau praktik mengakhiri hidup secara medis untuk menghentikan penderitaan, telah menjadi isu global yang kompleks.
Beberapa negara telah mengambil langkah berani dengan melegalkan praktik ini, masing-masing dengan regulasi dan batasan yang berbeda.
Berikut ini lima negara yang telah melegalkan eutanasia dan bagaimana mereka menerapkannya.
Belanda: Pelopor Legalisasi Eutanasia
Belanda menjadi negara pertama di dunia yang melegalkan eutanasia pada tahun 2002. Negara ini menerapkan persyaratan ketat, termasuk pasien harus mengalami penderitaan yang tidak tertahankan tanpa prospek perbaikan.
Keputusan harus diambil secara sadar, berulang kali diminta, dan mendapat persetujuan dari minimal dua dokter. Bahkan anak-anak di atas 12 tahun dapat mengajukan permintaan eutanasia dengan persetujuan orang tua.
BACA JUGA:Sering Merasa Kantuk yang Berat dan Tidak Normal? Awas Bisa jadi Pertanda Penyakit Ini
BACA JUGA:Laga Berat Megawati Bersama Red Sparks Pekan Ini
Belgia: Pendekatan Komprehensif
Mengikuti jejak Belanda, Belgia melegalkan eutanasia di tahun yang sama. Belgia bahkan mengambil langkah lebih jauh dengan menghapus batasan usia pada tahun 2014, menjadikannya negara pertama yang mengizinkan eutanasia untuk anak-anak tanpa batasan umur, meski dengan persyaratan sangat ketat.
Pasien harus dalam kondisi medis tanpa harapan sembuh dan mengalami penderitaan fisik yang tidak tertahankan.
Kanada: Sistem Modern dan Terstruktur
Kanada melegalkan eutanasia pada tahun 2016 melalui Medical Assistance in Dying (MAID). Awalnya hanya untuk pasien yang kematiannya sudah dapat diprediksi, namun pada tahun 2021 diperluas untuk mencakup mereka yang menderita penyakit atau disabilitas kronis yang parah.
Sistem Kanada dikenal dengan prosedur yang terstruktur dan perlindungan hukum yang kuat bagi tenaga medis dan pasien.
Selandia Baru: Pendekatan Baru yang Hati-hati