Daftar 5 Negara yang telah Melegalkan Praktik Euthanasia sebagai salah Satu Tindakan Medis

Rabu 29 Jan 2025 - 12:29 WIB
Reporter : Ahmad Famuji
Editor : Ferly Saputra

Selandia Baru mulai melegalkan eutanasia pada November 2021 setelah referendum nasional. 

Undang-undang mereka mensyaratkan pasien harus berusia minimal 18 tahun, warga negara atau penduduk tetap, menderita penyakit terminal dengan prognosis hidup kurang dari 6 bulan, mengalami penderitaan yang tidak dapat dikurangi, dan mampu membuat keputusan. Sistem ini dirancang dengan berbagai pengaman untuk mencegah penyalahgunaan.

BACA JUGA:Aljazair, Negara Kaya Minyak Yang Bergantung Pada Keledai

BACA JUGA:Kenali Risikonya: 9 Kelompok Orang yang Sebaiknya Tidak Makan Pisang

Kolombia: Pionir di Amerika Latin

Kolombia menjadi negara pertama di Amerika Latin yang melegalkan eutanasia, melalui keputusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 1997. Namun, implementasi penuhnya baru terjadi pada tahun 2015. 

Prosedurnya mensyaratkan diagnosis penyakit terminal, persetujuan pasien yang sadar, dan evaluasi oleh tim medis multidisiplin. Negara ini terus mengembangkan regulasi untuk memastikan praktik yang aman dan etis.

Kelima negara ini menunjukkan bahwa legalisasi eutanasia memerlukan kerangka hukum yang komprehensif, sistem pengawasan yang ketat, dan pertimbangan mendalam terhadap aspek etis, medis, dan sosial. 

Pengalaman mereka menjadi pembelajaran berharga bagi negara-negara lain yang mempertimbangkan legalisasi praktik ini.*

Kategori :