Resmi dari Pemerintah, Dilarang Tanam Jagung di Lokasi ini

Resmi dari Pemerintah, Dilarang Tanam Jagung di Lokasi ini--screnshoot dari web

radarmukomukobacakoran.com-Kementerian Pertanian bersinergi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk melaksanakan program penanaman jagung serentak dengan target mencapai 1 juta hektare. Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan produksi jagung dalam negeri, mengurangi ketergantungan pada impor, dan memperkuat ketahanan pangan nasional.

Penanaman jagung serentak tersebut melibatkan berbagai daerah di Indonesia dengan kerja sama antara pemerintah, petani, serta sektor swasta. Langkah nyata yang dilakukan adalah Polri telah membentuk Gugus Tugas Polri mendukung Ketahanan Pangan. Program ini juga bertujuan untuk mendukung petani dalam meningkatkan hasil pertanian mereka melalui penyediaan bibit unggul, alat pertanian modern, serta pendampingan teknis yang intensif. 

BACA JUGA:Bengkulu Dapat Jatah Cetak Sawah 2000 Ha, Mukomuko Usulkan Segini

BACA JUGA:Sudah Ditempati, Gedung Perpustakaan Baru Masih Banyak Kekurangan

Koordinator Penyuluh (Korluh) Kecamatan Selagan Raya, Idham, menyampaikan hingga Senin 13 Januari 2025, sudah ada 8 Kelompok Tani (Poktan) yang mengusulkan bantuan bibit jagung. Poktan tersebut tersebar di beberapa desa. Diantaranya Desa Sungai Ipuh, Aur Cina, Lubuk Bangko dan Sungai Jerinjing.

‘’Besok (Harini, red) kami akan rapat dengan petani untuk memastikan berapa luas lahan yang diusulkan untuk ditanami jagung,’’ ujar Idham di Kantor Camat Selagan Raya, kemarin.

Idham juga menyampaikan untuk menyukseskan program pemerintah ini, Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Selagan Raya, berkoordinasi dengan pihak kecamatan. Koordinasi dilakukan untuk memperkuat dalam merealisasikan program ini.

‘’Untuk menyukseskan program ini, kita tidak bisa bekerja sendiri, tapi harus saling bekerjasama. Camat memiliki akses untuk berkoordinasi dengan Kades, dan Kades menyampaikan dengan warga,’’ tambah Idham.

Idham juga menyampaikan, untuk menyukseskan program nasional tanam 1 juta hektare jagung ini, ada rambu-rambu yang harus diikuti. Dengan kata lain, tidak semua jenis lahan boleh ditanami jagung. Berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Kementrian Pertanian, Direktorat Jendral Tanaman Pangan, nomor: B-0075/TP.100/C/01/2025, tertanggal 9 Januari 2025, menegaskan ada beberapa kriteria lahan yang tidak boleh ditanami jagung. Bahwa jagung tidak boleh ditanam di lahan hutan lindung. Lahan jagung juga bukan eksisting atau lahan yang sudah ditanami jagung. Jagung juga tidak boleh ditanam di lahan sawah aktif atau lahan kering yang disiapkan untuk tanaman pagi gogo.

BACA JUGA:Istana Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis Tak Dipungut Biaya

‘’Jagung ini tidak boleh ditanam di lahan sawah aktif. Lahan sawah boleh ditanami jagung, dengan catatan lahan tersebut tidak bisa ditanami padi karena tidak terjangkau air irigasi,’’ ungkap Idham.

Plt. Sekcam Selagan Raya, Sudirman, menyampaikan bahwa hasil koordinasi dengan Korluh ini akan disampaikan kepada seluruh Kades se-Kecamatan Selagan Raya. 

‘’Kami di kecamatan juga mendukung program nasional tanam jagung sejuta hektare sesuai dengan tugas pokok masing-masing,’’ demikian Sudirman.

 

Tag
Share