Petani di Enam Kecamatan Ini Tidak Mendapatkan Jatah Pupuk Subsidi
Petani di Enam Kecamatan Ini Tidak Mendapatkan Jatah Pupuk Subsidi --screnshoot dari web
radarmukomukobacakoran.com-Petani yang berhak menerima pupuk subsidi, adalah yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan padi, jagung, dan kedelai, serta subsektor tanaman hortikultura cabai, bawang merah, dan bawang putih, dan subsektor perkebunan tebu rakyat, kakao, dan kopi.
Di Kabupaten Mukomuko, penerima pupuk subsidi didominasi petani tanaman pangan. Mereka tersebar di sembilan kecamatan. Dan ada enam kecamatan yang masyarakatnya tidak mendapatkan jatah pupuk subsidi. Masing-masing Kecamatan Teras Terunjam, Air Dikit, Teramang Jaya, Sungai Rumbai, Pondok Suguh, dan Air Rami.
Berdasarkan SK Kepala Dinas Pertanian Mukomuko, alokasi pupuk bersubsidi jenis urea dan NPK yang diterima pada tahun 2025 sebanyak 3.451 ton. Dari alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 3.451 ton, pupuk urea sebanyak 1.875 ton dan NPK sebanyak 1.576 ton.
BACA JUGA:Petani di Enam Kecamatan Ini Tidak Mendapatkan Jatah Pupuk Subsidi
BACA JUGA:Pupuk Subsidi Asal Sumbar Mengalir ke Mukomuko, Begini Modusnya
Sedangkan HET pupuk bersubsidi tahun 2025, masih sama dengan tahun sebelumnya. Pupuk urea sebesar Rp2.250 per kilogram, pupuk NPK sebesar Rp2.300 per kg, pupuk NPK formula Rp3.300 per kg.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Fitriyani Ilyas, S.Pt mengatakan. Sebanyak sembilan kecamatan yang mendapat pembagian pupuk bersubsidi jenis NPK sebanyak 1.576 ton itu yakni Kecamatan Selagan Raya 250 ton, Penarik 10 ton, XIV Koto 250 ton, V Koto 40 ton, Air Manjuto 95 ton, Lubuk Pinang 850 ton, Kota Mukomuko 10 ton, Ipuh 50 ton, Malin Deman 21 ton.
Sedangkan pembagian pupuk bersubsidi jenis urea sebanyak 1.875 ton untuk delapan kecamatan. Yaitu Kecamatan Selagan 350 ton, Penarik 10 ton, XIV Koto 300 ton, V Koto 58 ton, Air Manjuto 150 ton, Lubuk Pinang 964 ton, Ipuh 28 ton, Malin Deman 15 ton.
"Ada enam kecamatan yang tidak dapat pembagian pupuk bersubsidi karena tidak ada jenis tanaman pangan untuk pupuk bersubsidi," ungkap Fitriyani.
BACA JUGA:Tanaman Layu Padahal Dipupuk? Kenali 5 Tanda Terlalu Banyak Pupuk!
BACA JUGA:Penyuluh Teras Terunjam Dorong Petani Gunakan Pupuk Organik
Ia juga menerangkan, alokasi pupuk bersubsidi jenis urea dan NPK untuk memenuhi kebutuhan petani di wilayah Kabupaten Mukomuko telah ditetapkan. Dan alokasi pupuk bersubsidi untuk setiap kecamatan itu juga sudah diatur dalam SK Kepala Dinas Pertanian Mukomuko Nomor 174 tahun 2024 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi.
Jadi pengaturan alokasi pupuk bersubsidi setiap kecamatan diatur menggunakan SK kepala dinas. Keputusan kepala dinas ini menindaklanjuti SK gubernur tentang alokasi pupuk bersubsidi untuk daerah ini," pungkas Fitriyani.