9 Desa Wilayah Sungai Rumbai Gigit Jari

9 Desa Wilayah Sungai Rumbai Gigit Jari--

KORAN DIGITAL RM - Sebanyak 9 desa di wilayah Kecamatan Sungai Rumbai, tidak ada satupun yang berhasil mendapatkan alokasi kinerja tahun 2024 ini. Karena itu, jajaran Pemerintah Desa (Pemdes) dalam wilayah Kecamatan Sungai Rumbai harus bisa meningkatkan kualitas kedisiplinan kinerja. Mulai dari pengelolaan keuangan, pelaksanaan program, dan merealisasi semua kegiatan pembangunan sesuai kewenangan desa. Sesuai dengan yang tertuang di lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2024. Dari 148 desa di Kabupaten Mukomuko ini, hanya 23 desa yang berhasil mendapatkan dana alokasi kinerja.

BACA JUGA:Jalan Rusak di Tanjung Mulya Belum Mendapat Perhatian dari Pemerintah

Adapun kriteria untuk mendapatkan dana alokasi kinerja diantaranya yaitu, desa yang melaksanakan BLT-DD tahun 2023. Rasio sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran 2022 terhadap pagu dana desa tahun anggaran 2022 tidak melebihi 30 persen. Kemudian desa tidak terdapat penyalahgunaan keuangan desa tahun anggaran 2023. Penyaluran alokasi kinerja ini bertujuan untuk mendorong desa agar masing-masing desa bisa meningkatkan kinerja dalam pengelolaan keuangan desa, pelaksanaan program, serta melaksanakan pembangunan. Sesuai dengan lampiran PMK Nomor 146 tahun 2023. Besaran dana alokasi kinerja yang diterima oleh desa yaitu Rp 255.750. 

Pendamping Desa Kecamatan Sungai Rumbai, Santang Zaelani Sidik, S.Pd saat dikonfirmasi mengatakan, sesuai dengan lampiran yang tercatat dalam lampiran PMK Nomor 146 itu. Memang di wilayah Kecamatan Sungai Rumbai tahun 2024 ini belum ada yang berhasil mendapatkan alokasi kinerja. Desa yang berhasil dapat Alokasi kinerja di kabupaten mukomuko ini hanya 23 desa. Oleh karena itu pihaknya dari pendamping desa minta agar masing-masing desa melakukan perbaikan dan pembaharuan serta meningkatkan kedisiplinan kinerja."Ya, di Sungai Rumbai belum ada desa yang yang mendapatkan dana alokasi kinerja. Kita harap ini menjadi acuan bagi desa bagaimana tahun depan mereka bisa mendapatkan dana alokasi kinerja ini," kata Santang.

BACA JUGA:Pemdes Resno Tanam Sayur Hidroponik

Berdasarkan data yang terhimpun media ini, berikut nama desa yang terdaftar di lampiran PMK Nomor 146 tahun 2023 yang berhasil mendapat alokasi kinerja yaitu, Desa Ujung Padang Kecamatan Kota Mukomuko, Desa Pondok Kopi, Desa Tunggal Jaya, Desa Pondok Suguh, Desa Air Hitam, Desa Medan Jaya, Desa Pulai Makmur, Desa Mundam Marap, Desa Serami Baru, Desa Lubuk Talang, Desa Arga Jaya, Desa Air Rami, Desa Makmur Jaya, Desa Mekar Jaya, Desa Bukit Harapan, Desa Pasar Bantal, Desa Berang Mulya, Desa Sido Makmur, Desa Pernyah, Desa Sumber Mulya, Desa Maju Makmur, Desa Mekar Mulya, dan Desa Sari Bulan Kecamatan Air Dikit.*

Tag
Share