Tahapan Rehabilitasi Bagi Pecandu Narkoba

Penyuluhan Narkoba oleh Pemdes Sido Makmur.-Sahad-Radar Mukomuko

radarmukomukobacakoran.com - Kamis 26 September 2024 lalu, Pemerintah Desa (Pemdes) Sido Makmur, Kecamatan Air Manjuto melaksanakan penyuluhan kesehatan Narkoba. Menghadirkan 3 narasumber dari dinas/instansi yang berbeda. 

Narasumber pertama dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam hal ini Polres Mukomuko. Kedua dari dinas kesehatan dalam hal ini Puskesmas Air Manjuto, dan narasumber ketiga dari Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko. 

Salah satu pemateri dari Dinas Sosial, membahas rehabilitasi terhadap pecandu Narkoba. 

Materi ini dipandang penting agar masyarakat mengetahui tahapan yang dilalui ketika ada keluarga yang butuh rehabilitasi untuk menghilangkan ketergantungan terhadap Narkoba. 

"Dalam pelatihan ini dibahas tuntas mengenai Narkoba. Mulai dari jenis, bahayanya, dampak hukum, hingga penanganan bagi pecandu," ujar Kades Sido Makmur, Fawzi Amir Asy-sya'bi, SE. 

Bagi masyarakat yang ada anggota keluarga atau sanak fimili yang ketergantungan Narkoba, bisa melakukan rehabilitasi untuk menghentikannya. 

Adapun tahap yang dilalui ada 2 langkah. Jika rehabilitasi dilakukan atas kesadaran pribadi, permohonan pihak keluarga, diketahui dan disetujui oleh pemerintah desa dan kecamatan, kemudian disampaikan ke Dinas Sosial untuk dilanjutkan ke Bandan Narkotika Nasional (BNN).

BACA JUGA:Ada Kartu Hijau di Permainan Bola Voli, Ini Artinya

BACA JUGA:Patut di Coba, 5 Kebiasaan yang bisa meningkatkan skor IQ

Jika rehabilitasi dilakukan setelah yang bersangkutan ditangkap penegak hukum, langkah yang diambil mengajukan permohonan rehabilitasi kemudian dilakukan asesmen oleh tim asesmen. Tim asemen tediri dari dokter, spikolog, Kepolisian serta lembaga Hak Asasi Manusia (HAM).

"Narasumber menyampaikan bahwa, untuk Kabupaten Mukomuko, belum ada tim asemen Narkoba" tambah Fawzi. 

Adapun langkah rehabilitasi yang pertama adalah membersihkan tubuh dari Narkoba atau mengeluarkan racun/detoksinasi. Kemudian konseling, dendampingan atau dukungan keluarga, pendidikan/pelatihan dan terakhir pencegahan keinginan untuk kembali mengkonsumsi Narkoba. 

"Biaya rehabilitasi ditanggung oleh pemerintah. Bisa juga rehabilitasi mandiri menggunakan biaya sendiri," tambah Fawzi. 

Setelah mengikuti penyuluhan ini, pemerintah desa berharap, masyarakat tahu bahaya Narkoba serta menghindari. Sekali mencoba, bisa menjadi ketergantungan dan efek negatifnya bukan hanya bagi pengguna, tapi juga keluarga.

Tag
Share