9 Desa di Pondok Suguh Selesai Diaudit Inspektorat

Audit: Tim audit Inspektorat saat melakukan pemeriksaan disalah satu desa di kecamatan Pondok Suguh --

KORAN DIGITAL RM - Sebanyak 9 desa di wilayah Kecamatan Pondok Suguh, saat ini sudah selesai menjalani pemeriksaan Inspektorat Daerah Mukomuko. Sekarang tim inspektorat tengah mempersiapkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Yang rencananya dalam waktu dekat ini LHP akan didistribusikan ke masing-masing desa yang sudah mereka periksa. Untuk waktu tindaklanjut LHP ditetapkan 60 hari setelah LHP diterima oleh desa. Sesuai dengan sample pemeriksaan Inspektorat tahun 2024 ini, hanya 2 desa di wilayah Kecamatan Pondok Suguh yang tidak masuk sample pemeriksan Yaitu Desa Teluk Bakung dan Desa Air Hitam. Selain dua desa tersebut, ditetapkan sebagai sample pemeriksaan. Dan sekarang 9 desa yang menjadi sample tersebut sudah dikunjungi tik auditor Inspektorat.

BACA JUGA:Ini Program Ketahanan Pangan Desa Medan Jaya Tahun 2025

BACA JUGA:Desa Diultimatum Maksimalkan Serapan Anggaran Tahun 2024

Inspektur Inspektorat Daerah Mukomuko, Apriansyah melalui Inspektur Pembantu (Irban) III, Yuaksen dihubungi mengaku, berdasarkan jadwal yang sudah mereka tetapkan. Sekarang 9 desa yang menjadi sampel pemeriksaan Inspektorat tersebut sudah selesai dikunjungi oleh tim auditor. Adapun 9 desa yang menjadi sampel pemeriksan Inspektorat di Kecamatan Pondok Suguh tahun 2024 ini, yaitu Desa Air Bikuk, Desa Lubuk Bento, Desa Air Berau, Desa Pondok Suguh, Desa Pondok Kandang, Desa Karya Mulya, Desa Bumi Mekar Jaya, Desa Tunggang, dan Desa Sinar Laut. "Dari jadwal semula yang sudah kita tetapkan. Sekarang untuk 9 desa yang jadi sampel pemeriksan, sudah selesai kita kunjungi," kaya Yuaksen melalui pesan Singkat Whatsap (WA) Senin,(31/10).

Pada saat dikonfirmasi kapan LHP akan didistribusikan, Yuaksen mengatakan, sejauh ini mereka masih mempersiapkan dan masih memproses LHP. Jika LHP nanti sudah siap, maka langsung didistribusikan ke desa yang sudah mereka periksa tempo hari. Untuk waktu tindaklanjut LHP ini, desa diberi waktu paling lama 60 hari setelah LHP diterima oleh desa. Mereka berharap, desa bisa memaksimalkan waktu menindaklanjuti LHP yang mereka berikan dalam waktu dekat ini. "Untuk LHP tentunya sekarang masih dalam proses. Jika semua LHP nanti sudah siap, sesegera mungkin kami distribusikan ke masing-masing desa. Kita sangat berharap semua desa bisa menindaklanjuti semua LHP yang kita sampaikan sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan," ungkapnya.

BACA JUGA:Teluk Bakung Maksimalkan Serapan Anggaran TA 2024

BACA JUGA:Selesai Di-Monev, Tanjung Mulya Langsung Gelar MDST

Ditambahkannya, terkait dengan audit yang sudah mereka lakukan. Ia mengaku belum bisa menyampaikannya secara garis besar. Karena hasil pemeriksaan belom disimpulkan. Yang jelas semua desa yang sudah mereka kunjungi dan diaudit. Tentu ada kesimpulan, dan ada beberapa catatan dan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh desa. Yang untuk sementara ini pemeriksan 9 desa di wilayah Kecamatan Pondok Suguh sudah selesai dilaksanakan. "Untuk sementara hasil pemeriksaan belum bisa kami sampaikan. Karena belum disimpulkan," tambahnya.*

Tag
Share