Keterlambatan Penetapan RKPDes Menjadi Bahan Evaluasi Inspektorat
Evaluasi: Kasi Ekobang Ipuh saat melakukan evaluasi berkas RKPDes di tingkat kecamatan --
KORAN DIGITAL RM - Kinerja Pemerintah Kecamatan Ipuh Mukomuko patut menjadi contoh. Karena mereka berhasil mendorong dan melakukan pembinaan terhadap desa dalam percepatan penyusunan berkas RKPDes tahun 2025. Sejauh ini, 10 dari 16 desa dalam wilayah Kecamatan Ipuh sudah merampungkan penyusunan dan penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2025. Tidak hanya sebatas penetapan saja. Tetapi, 10 desa itu, juga sudah selesai evaluasi di tingkat kecamatan, dan register berkas RKPDes di Bagian Hukum Setdakab Mukomuko. Sementara untuk 6 desa lainnya saat ini, masih dalam proses penyusunan dan evaluasi di tingkat kecamatan. Jika tidak ada halangan, dalam waktu dekat ini 6 desa tersebut juga segera register ke Bagian Hukum Setdakab Mukomuko.
BACA JUGA:Pemdes Sinar Jaya Survei Lokasi Rencana Pembangunan 2025
BACA JUGA:Realisasi Fisik DD Lubuk Sanai Berlanjut ke Tahap Dua
Camat Ipuh, Darmadi, S.Sos melalui Kasi Ekobang, Hernita, S.Sos mengatakan, sesuai dengan tahapan yang tercantum dalam regulasi. Penyusunan RKPDes ini sudah mulai dilaksanakan oleh desa di bulan Juli lalu. Dan berkas RKPDes itu harus ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes) paling lambat akhir September tahun 2024 ini atau tahun berjalan. Selanjutnya, RKPDes 2025 itu menjadi dasar untuk penetapan berkas Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). "Alhamdulillah, sekarang sudah 10 desa yang selesai menyusun, evaluasi RKPDes tingkat kecamatan, dan register berkas RKPDes di bagian hukum Setdakab Mukomuko. Kita berharap bagi desa yang belum ini, juga melakukan percepatan mengejar desa lain yang sudah selesai menetapkan RKPDes," ucap Hernita.
Lanjutnya, adapun 10 desa yang sudah selesai register RKPDes yaitu, Desa Pasar Baru, Desa Tanjung Medan, Desa Medan Jaya, Desa Tirta Mulya, Desa Pasar Ipuh, Desa Manunggal Jaya, Desa Pasar Ipuh, Desa Pulau Makmur, Desa Air Buluh, Desa Sibak, dan Desa Tanjung Harapan. Dasar percepatan penetapan berkas RKPDes ini ditegaskan Hernita, sesuai dengan regulasi bahwa selambat-lambatnya akhir September desa harus selesai menyusun dan menetapkan RKPDes tahun 2025. "Keterlambatan penyusunan RKPDes ini pernah menjadi bahan evaluasi oleh tim Inspektorat saat melakukan pemeriksaan perencanaan desa tahun 2023 lalu. Oleh karena itu, kita minta desa melakukan penyusunan dan penetapan RKPDes sesuai dengan tahapan yang sudah ada dan yang ditetapkan," Tegas Hernita.
BACA JUGA:Pemdes Lubuk Cabau Tuntaskan Bangunan DD Tahap Dua
BACA JUGA:Pemdes Lubuk Cabau Tuntaskan Bangunan DD Tahap Dua
Ditambahkannya, salain melaksanakan tahapan penyusunan RKPDes sesuai dengan schedule dan regulasi yang ada. Pihaknya dari kecamatan juga minta desa fokus dengan percepatan realisasi anggaran tahap II. Baik itu kegiatan fisik maupun kegiatan pelatihan lainnya yang bersumber dari DD tahap II tahun 2024. Karena sesuai dengan jadwal kecamatan, akhir September ini mereka kecamatan juga melaksanakan Monev tahap II. Sebelum akhir September ini, desa juga harus merealisasikan semua kegiatan tahap II. "Selain melakukan percepatan penyusunan perencanaan tahun 2025. Kita juga minta desa untuk rampungkan kegiatan yang bersumber dari DD tahap II. Karana akhir September ini kita juga turun untuk melaksanakan Monev tahap II," tambahnya.*