BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan untuk 3 Warga Mukomuko
BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan untuk 3 Warga Mukomuko--
KORAN DIGITAL RM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Bengkulu, menunaikan santunan jaminan kematian nelayan dan 2 orang guru honorer di Pemkab Mukomuko.
Penyerahan secara simbolis santunan jaminan kematian dari BPJS kepada keluarga almarhum nelayan dan almarhumah 2 orang guru honorer Pemkab Mukomuko dilaksanakan di aula Hotel Bumi Batuah, Kota Mukomuko, Selasa, 25 Juni 2024. Adapun santunan jaminan kematian ini diserahkan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu M. Nuh bersama Wakil Bupati Mukomuko, Wasri dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Mukomuko, Drs, Marjohan.
Turut dihadiri Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Eddy Aprianto, SP., M.Si, para camat dan ahli waris penerima santunan kematian. Data terhimpun, keluarga penerima santunan kematian atau jaminan kecelakaan kerja meninggal dunia.
1. Isharudin, ahli waris dari almarhumah Aria Gusnita, guru honorer. Besaran santunan kematian yang diterima sebesar Rp42 juta.
BACA JUGA:Petani Harus Goro Perbaikan JSP
2. Budi Indra, ahli waris dari almarhumah Ena Juliarni, guru honorer. Jumlah dana santunan kematian yang diterima dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp42 juta.
3. Roza, ahli waris dari almarhum Jaya, nelayan Koto Jaya, Mukomuko yang meninggal dunia saat melaksanakan tugas menangkap ikan di laut. Besaran santunan yang diterima sebesar Rp72 juta.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko, Drs, Marjohan menyampaikan, 3 keluarga penerima santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan, karena almarhum dan almarhumah terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Desa Diminta Kebut Garap Perencanaan
‘’Penerima santunan ini merupakan ahli waris dari almarhum. Dua orang almarhumah merupakan guru honorer di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mukomuko. Satu lagi, santunan almarhumah nelayan Koto Jaya yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia pada beberapa waktu lalu,’’ ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Eddy Aprianto, menyampaikan, almarhum Jaya, warga Kelurahan Koto Jaya, Mukomuko meninggal dunia ketika mengalami kecelakaan kerja saat melaksanakan aktivitas menangkap ikan di laut.
‘’Santunan BPJS Ketenagakerjaan nelayan yang diterima ahli warisnya pada hari ini, atas nama almarhum Jaya. Almarhum Jaya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang difasilitasi Pemkab Mukomuko,’’ paparnya.
Selanjutnya, kata Eddy Aprianto, selain santunan berbentuk uang, pihak keluarga juga bakal mendapat santunan lain, berupa jaminan biaya pendidikan untuk anak almarhum.
BACA JUGA:Sayang Untuk Dilewatkan, Berikut Ini Manfaat Minyak Ikan Yang Baik Bagi Tubuh