Desa Diminta Genjot RAPBDes 2026

Kecamatan evaluasi berkas dokumen APBDes 2026.-Dedi Sumanto-Radar Mukomuko

koranrm.id - Sebanyak 16 desa dalam wilayah Kecamatan Ipuh Mukomuko, diminta untuk mempercepat penyusunan berkas dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) Tahun Anggaran (TA) 2026.

Semua desa di wilayah tersebut harus menargetkan sebelum akhir Desember ini, dokumen RAPBDes tahun 2026 sudah teregister di bagian hukum Setdakab Mukomuko. Per Rabu,(24/12/2025) kemarin baru 8 desa dari 16 desa di Kecamatan ini yang sudah menyusun RAPBDes dan sudah evaluasi di tingkat kecamatan. Masing-masing desa yang sudah mengevaluasi dokumen RAPBDes di tingkat kecamatan, saat ini sedang berproses untuk mendapatkan Nomor register RAPBDes dari bagian Hukum Setdakab Mukomuko.

Camat Ipuh, Sepradanur, S.Sos melalui Kasi Ekobang, Hernita, S.Sos, dihubungi mengatakan, pihaknya dari kecamatan terus melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan kecamatan. Memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap masing-masing desa. Tidak terkecuali mendorong desa untuk mempercepat penyusunan berkas dokumen RAPBDes TA 2026. Dia mengaku per Rabu pekan lalu, baru sebagai desa yang sudah siap dan selsai evaluasi dokumen RAPBDes tahun 2026 di tingkat Kecamatan. Yaitu Desa Tanjung Medan, Desa Pulau Makmur, Desa Manunggal Jaya, Desa Mundam Marap, Desa Sibak, Desa Pasar Baru, Desa Tirta Mulya dan Desa Tanjung Jaya.

"Per Rabu 24 Desember kemarin, baru 8 desa yang sudah mengevaluasi RAPBDes di tingkat Kecamatan," kata Hernita saat dihubungi tempo hari.

Bagi desa yang belum, ditambahkan Hernita, pihaknya dari Kecamatan terus mengimbau dan mengarahkan untuk melakukan percepatan. Terkait dengan acuan program kegiatan prioritas tahun 2026 mendatang, masih mengacu dengan regulasi petunjuk teknis tahun berjalan atau tahun 2025 ini. Jika ada perubahan atau penyesuaian ditahun berjalan 2026 mendatang, desa masih bisa melakukan perubahan APBDes Jadi, tidak ada kendala bagi desa untuk melakukan percepatan pemyusana berkas dokumen RAPBDes ini.

"Kita minta bagi desa yang belum menuntaskan penyusunan berkas dokumen RAPBDes di tingkat desa. Diharapkan BPD di desa setempat untuk melakukan percepatan. Jika sudah selesai segera evaluasi di tingkat kecamatan. Kita dari kecamatan siap untuk mengevaluasi," tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan