Tiga BUMDes di Mukomuko Terjerat Hukum
Inspektur Inspektorat Mukomuko, Apriansyah.-Ibnu Rusdi-Radar Mukomuko
koranrm.id – Catatan Inspektorat Daerah, hingga saat ini sudah tercatat 3 unit Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Mukomuko yang terjerat dengan masalah hukum.
Hal ini disampaikan Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Mukomuko, Apriansyah, ST didampingi Inspektur Pembantu (Irban) II Sardi, SH kepada awak media baru-baru ini.
‘’Sepengetahuan kami untuk pengelolaan dana BUMDes, baru 3 desa yang bermasalah, dan sampai ke proses hukum,’’ kata Apriansyah.
Kasus dana BUMDes terbaru, dan sedang dalam proses hukum. Dugaan korupsi dana BUMDes Karya Tanjung Desa Lubuk Sanai III, Kecamatan XIV Koto, Kabupaten Mukomuko. Dimana, kasus ini sedang berproses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko.
Terkait dengan kasus BUMDes Lubuk Sanai III, pada Kamis 19 Juni 2025 Penyidik Kejari Mukomuko telah melakukan penahanan terhadap 2 pejabat BUMDes atas dugaan korupsi dengan kerugian negara Rp 257.392.905,60.
‘’Kasus BUMDes terbaru, yang saat ini masih berproses di Kejari Mukomuko, BUMDes Lubuk Sanai III,’’ kata Apriansyah.
Sebelumnya, aparat penegak hukum juga berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi yang melibatkan BUMDes Anak Negeri Desa Pasar Bantal Kecamatan Teramang Jaya.
BUMDes Anak Negeri Pasar Bantal terbelit kasus dugaan korupsi program bantuan pilot inkubasi inovasi-pengembangan ekonomi lokal (PIID-PEL) dari Kementerian Desa PDTT Tahun Anggaran 2019 senilai Rp1 miliar. Dimana, dalam pengelolaan dana bantuan ini terbukti adanya indikasi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp. 494.091.310.
Kemudian, di akhir tahun 2024, aparat penegak hukum kembali mengungkap kasus dugaan korupsi tata kelola dan penatausahaan dana BUMDes Harapan Jaya Desa Sinar Laut, Kecamatan Pondok Suguh pada tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018.
Selama tiga tahun berturut-turut tersebut, BUMDes Harapan Jaya menerima dana desa sebesar Rp159 juta. Namun, dana tersebut tidak dikelola sesuai peruntukannya dan tidak dipertanggungjawabkan. Dari perhitungan Inspektorat, ditemukan kerugian negara sebesar Rp160 juta.
‘’Untuk perkara BUMDes Pasar Bantal dan BUMDes Harapan Jaya Sinar Laut, proses hukumnya bermula dari pihak Polres Mukomuko. Untuk yang Lubuk Sanai III ini, oleh penyidik Kejari Mukomuko,’’ kata Apriansyah.
Terkait dengan tiga kasus dugaan korupsi dana BUMDes tersebut, untuk penghitungan kerugian negaranya melibatkan Inspektorat Daerah.
‘’Dari ketiga kasus BUMDes, ketiganya kami yang diminta untuk menghitung kerugian negaranya. Termasuk yang Lubuk Sanai III yang saat sedang dalam proses hukum,’’ paparnya.
Dari tiga kasus BUMDes ini, perlu menjadi catatan bagi semua BUMDes di daerah yang mengelola dana penyertaan modal dari desa. Ia berharap untuk kedepan tidak ada lagi BUMDes yang bersamalah dengan hukum.
‘’Proses hukum terhadap 3 BUMDes ini menjadi bahan pembelajaran, sekaligus peringat untuk kita semua. Kita berharap dikemudian hari tidak ada lagi BUMDes yang bersamalah dengan hukum,’’ demikian Apriansyah.